Depok | dinamikapendidikan.com – Dana BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SMKS Nasional Depok, Kota Depok, Jawa Barat yang berada di Jl. Grogol Raya 2 Limo, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Muhammad Ihsan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 544, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Februari 2023 Rp 481.440.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 481.440.000,
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMKS Nasional Depok ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.335.770, – pengembangan perpustakaanRp 3.098.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 47.940.250, – administrasi kegiatan sekolahRp 28.389.755, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.000.000, – langganan daya dan jasaRp 43.253.112, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 26.243.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 17.216.008, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 116.800.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 9.000.000, – pembayaran honorRp 64.200.000, – Total Dana terserap Rp 371.475.895
Laporan Kepala SMKS Nasional Depok ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.500.000, – pengembangan perpustakaanRp 214.334.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.316.700, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 4.744.038, – administrasi kegiatan sekolahRp 38.834.032, – langganan daya dan jasaRp 48.564.743, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 10.600.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 203.310.592, – pembayaran honorRp 52.200.000, – Total Dana terserap Rp 591.404.105
Berangkat dari laporan Kepala SMKS Nasional Depok ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Depok diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.202 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.220 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja yang di belanjakan oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi di SMKS Nasional Depok tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Depok lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Depok serta Kejati Bandung sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMKS Nasional Depok di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMKS Nasional Depok menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 288.333.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 384.444.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 288.333.000, – diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa yang berakibat merugikan ke uangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi di tahun 2023, dipihak lain menurut keterangan anggota Kami bahwa informasi terkait penggunaan dana BOS serta dana – dana pungutan maupun sumbangan dari Orangtua Siswa tidak ada terlihat transparan di sekolah tersebut,ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKS Nasional Depok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Ardi/Tim)