Subang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dedah Jubaedah, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 514, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 298.120.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 298.120.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 1 Sukasari, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 500.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.410.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.370.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 18.225.500, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 41.990.100, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.447.500, – langganan daya dan jasaRp 6.972.300, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 131.904.600, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 3.700.000, – pembayaran honorRp 67.392.000, – Total Dana terserap Rp 278.912.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Sukasari, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.730.000, – pengembangan perpustakaanRp 34.517.100, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.259.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 73.009.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 64.538.600, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 7.273.500, – langganan daya dan jasaRp 6.972.300, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 43.135.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 15.157.500, – pembayaran honorRp 54.036.000, – Total Dana terserap Rp 316.628.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Sukasari, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.174 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Sukasari, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMP Negeri 1 Sukasari, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 581, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 202.188.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 269.310.200, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 202.188.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat serta ke Kejaksaan Negeri Subang berikjut ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMP Negeri 1 Sukasari, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Sukasari, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Ade/Tim/Red)