Kabupaten Karo | dinamikapendidikan.com – Dana BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Sebagaimana di SMP Negeri 2 Berastagi yang berada di Jl Kolam Renang No 6 Berastagi Kab. Karo, Sumatera Utara pada tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Firdaus Ginting, adapun jumlah Siswa/i yaitu 873 yang mberhak menerima dana BOS, atau adapun dana BOS yang diterma sekolah tersebut pada tahap 1 yaitu sebesar Rp Rp 493.243.324,- cair pada tanggal 17 April 2023, pihak sekolah melaporkan penggunaan dana tersebut ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Karo, digunakan untuk :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 420.000
- Pengembangan perpustakaan Rp 3.672.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.687.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 69.480.600
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 84.803.350
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.510.000
- Langganan daya dan jasa Rp 19.470.918
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 107.777.000
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 28.000.000
- Pembayaran honor Rp 123.300.000
Demkian juga pada pencairan dana BOS tahap 2 (dua yaitu bulan Juli – Desember 2023) cair pada tanggal 25 Juli 2023, yaitu sebesar Rp 493.245.000,- pihak sekolah melaporkan penggunaan dana tersebut ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Karo, katanya digunakan untuk :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.560.000
- Pengembangan perpustakaan Rp 137.039.700
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.600.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 53.016.600
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 72.755.530
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 24.458.000
- Langganan daya dan jasa Rp 19.200.070
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 66.472.800
- Pembayaran honor Rp 100.750.000
Informasi dan data tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Provinsi Sumatera Utara, baru – baru ini.
Ditambahkan Samion, bahwa berdasarkan data serta hasil investigasi lembaga Kami terhadap penggunaan Dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2023 terhadap item kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menyerap dana BOS sekitar Rp. Rp 174 Juta lebih ,- diduga kuat ada manipulasi data sebab tidak ada terlihat bagian – bagian Sarpras Sekolah mana yang dipelihara, demikian juga pada item kegiatan Pengembangan perpustakaan tahap 1 dan 2 tahun 2023 menyerap dana BOS sekitar Rp.140 Juta lebih,- dana sebesar itu digunakan untuk beli apa – apa saja yang masuk kategori Pengembangan Perpustakaan, kalau beli buku ? berapa buku yang dibeli lalu buku tersebut dimana, berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya pada tahun 2023 kegiatan Pengembangan Perpustakaan sepertinya sangat minim, diduga kuat pihak sekolah dalam membuat laporan melakukan manipulasi data?
Untuk itu lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2023, dugaan manipulsi laporanakan dana BOS atau dugaan korupsi dana BOS disekolah tersebut, bila alat bukti sudah lengkap maka lembaga Kami akan buat Pngaduan/Laporan ke Institusi Penegak Hukum, tegas Samion.
Media ini berusaha konfirmasi kesekolah tersebut namun Firdaus Ginting selaku Kepala Sekolah tidak ada disekolah, hal tersebut dikatakan oleh Para Guru, pak Kepsek lagi tidak ada disekolah ujar mereka.(Topik/Tim)











