Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 3 Sepatan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Gede Kartono Fitriawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 814, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 451.770.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 451.477.468,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMP Negeri 3 Sepatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.930.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 63.880.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 50.142.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 77.227.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.200.000langganan daya dan jasaRp 19.231.757pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 118.931.796, pembayaran honorRp 83.050.000Total Dana terserap Rp 433.594.153
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Sepatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.010.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 51.344.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 44.620.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 65.023.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 59.874.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 11.090.000langganan daya dan jasaRp 20.684.677pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 108.608.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 7.900.000, pembayaran honorRp 78.316.000Total Dana terserap Rp 469.469.877
Rp 17.750.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 11.704.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 50.350.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 45.889.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 70.525.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 6.410.000langganan daya dan jasaRp 17.646.800pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 7.146.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 8.000.000, pembayaran honorRp 129.840.000Total Dana terserap Rp 365.261.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 3 Sepatan tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.51 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.224 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.105 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 SMP Negeri 3 Sepatan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 720, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 399.600.000,- tahap 2 tanggal 25 Juli 2023 sekitar Rp 399.600.000,– selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tersebut sepertniya diduga direkayasa alaias diduga ada manipulasi data – data, sehingga diduga berpotensi merugikan keungan Negara.
Untuk itu LBHK-Wartawan Banten saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya, berikut ke Kejari Tangerang, serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 3 Sepatan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Sepatan dengan endatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru, dilain tempat masih disekitar sekolahan beberapa Orangtua Mirid saat dimintai keterangannya terkait tranparansi penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tau berapa jumlah dana BOS yang diterima pihak sekolah, malah kata mereka bahwa sekolah diduga melakukan banyak pungli antara lain penjualan seragam sekolah lalu penjualan buku LKS, ujar mereka.(Adi/Bt/Hs/Red)