Tangerang Kabupaten | dinamikapendidikan.com – Kepala SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang dinilai alergi terhadap wartawan, tudingan tersebut muncul ketika awak media beberapa kali mencoba menghubunginya dengan tujuan untuk konfirmasi, namun tak kunjung bisa bertemu dengan berbagai alasan.
Kami sudah berulangkali datang ke SMKN 5 Kabupaten Tangerang, tujuannya guna konfirmasi, dengan pihak sekolah. Namun Kepsek Surta Wijaya tidak pernah bersedia bertemu ” tukas Suherlan, Senin (29/07).
Lanjut Suherlan, pihaknya sangat menyayangkan perilaku Kepsek tersebut, ” Padahal, selaku insan Pers, kami adalah mitra, dan tujuan kami pun baik “, yaitu konfirmasi dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2022-2023 sebelum ditayangkan di media Kami, imbuhnya.
Diphak lain berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini, bahwa adapun jumlah Siswa/I SMKN 5 Kabupaten Tangerang Mauk tahun 2023 yaitu sekitar 2831, lalu tahun 2023 sekolah terima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 2.278.298.831, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 2.278.955.000, –
Berdasarkan laporan Kepala SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang Mauk, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 29.890.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.740.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.870.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 738.597.619, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.000.000, – langganan daya dan jasaRp 343.188.931, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 800.163.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 89.000.000, – Total Dana terserap Rp 2.026.449.550
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 5 Kabupaten Tangerang Mauk, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 346.053.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 104.967.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.750.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 690.027.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 95.000.000, – langganan daya dan jasaRp 259.733.250, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 854.930.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 165.000.000, – Total Dana terserap Rp 2.531.460.450
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMKN 5 Kabupaten Tangerang Mauk, tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM – Warga Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Madali Sitinjak, SH selaku Konsultan Hukum LSM – Warga |Banten, di kantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.375 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.1,4 Miliar lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1,6 Miliar lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat jelas disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 155.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMKN 5 Kabupaten Tangerang Mauk, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 2546, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 1.229.718.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 1.607.148.540 – tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 1.229.718.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, dengan pola yang hamper sama dengan dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 5 Kabupaten Tangerang Mauk, harus di usut tuntas, maka saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : dinamikapendidikan@gmail.com
Untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres setempat ke Polda Banten, dan Kejaksaan Negeri Tangerang serta ke Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMKN 5 Kabupaten Tangerang Mauk, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas H.Madali.
Sementara itu, Surta Wijaya ketika hendak dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut belum bisa di hubungi.(R.Zukirman/Red)