Cilegon | dinamikapendidikan.com – SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, yang berada di Komplek PCI Blok E.30, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hj. Ratna Suhartini, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 699, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 313.200.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 313.200.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 baik tahap 1 mapun tahap 2 ternyata Kepala SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, belum melaporkan nya ke Kementrian terkait, patut diduga Kepsek tidak patuh aturan lalu Tim BOS Tingkat Kota Cilegon sepertinya kurang memberikan pembinaan atau lakukan pembiaran.
Tahun 2022 SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, memilki jumlah Siswa/I sekitar 694, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 187.380.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 234.480.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 187.380.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi, hal tersebut dapat dilihat pada data dibawah ini.
Laporan Kepala SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 300.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 38.445.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 10.150.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 25.403.775, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.300.000, – langganan daya dan jasaRp 6.321.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 46.500.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 50.000, – pembayaran honorRp 46.500.000, – Total Dana terserap Rp 179.969.775,-
Lalu, laporan Kepala SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.050.000, – pengembangan perpustakaanRp 500.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 36.778.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 31.872.675, – langganan daya dan jasaRp 8.214.150, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 38.000.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.000.000, – pembayaran honorRp 77.500.000, – Total Dana terserap Rp 203.915.425
Selanjutnya, laporan Kepala SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 40.745.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.245.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 24.687.725, – administrasi kegiatan sekolahRp 36.096.350, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.575.000, – langganan daya dan jasaRp 9.005.725, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 25.500.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.500.000, – pembayaran honorRp 62.000.000, – Total Dana terserap Rp 225.354.800
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.41 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 131 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.110 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cilegon, dan Polda Banten berikut ke Kejari Cilegon, serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD N Kedaleman IV, Kecamatan Cibeber, dengan mendatangi sekolah tersebut, beberap waktu lau, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/H.Madali/Tim)