Kota Bogor | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Bogor, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, tahun 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 960, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 643.200.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 17 September 2025 Rp 639.140.144,-
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 1.680.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.400.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.745.000administrasi kegiatan sekolah Rp 55.148.400pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 11.280.000langganan daya dan jasa Rp 113.834.814pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 188.540.000pembayaran honor Rp 12.500.000, Total Dana Rp 426.128.214
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.999.900pengembangan perpustakaan Rp 129.296.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.815.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.025.000administrasi kegiatan sekolah Rp 169.192.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 35.905.000langganan daya dan jasa Rp 146.606.093pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 232.573.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 28.000.000pembayaran honor Rp 7.500.000, Total Dana Rp 848.912.993
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBH BPPKB Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Berangkat dari laporan poenggunaan dana BOS tahun 2025 yang disampikan oleh Kepala SMPN 1 Bogor diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.129 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.103 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.421 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 1 Bogor di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Bogor Kota lalu ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor Barat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2025 di SMP Negeri 1 Bogor diusut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Iqbal.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Bogor dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)











