Subang | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 2 Subang, Provinsi Jawa Barat, yang berada di jl. kapten piere tendean km. 05, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ramlis, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1955, lalu tahun 2023 sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.642.200.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.642.200.000,–
Bahwa setiap sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMK Negeri 2 Subang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 maupun tahap 2 dalam pengelolaan nya tidak transparan dan akuntabel sebab berdasarkan informasi yang diperolah dari beberapa pihak termasuk dari situs Kementrian terkait, bahwa Kepala Sekolah belum melaporkan Pengunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait padahal wajib hukum nya Kepsek melaporkan hal ini sesuai dengan sifat penggunaan uang Negara yaitu sesuai dengan tahun anggaran berjalan, wajib hukumnya dana BOS yang diterima sekolah harus sudah dilaporkan pada akhir tahun, hal tersebut dikatakan Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini dalam konprensi persdikantornya.
Tahun 2022 SMK Negeri 2 Subang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1966, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 990.864.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 1.321.152.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 990.864.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, sebagaimana laporan Kepsek yang ada dan dapat dilihat dibawah ini .
Laporan Kepala SMK Negeri 2 Subang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 106.155.500, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.075.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 53.680.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 364.336.780,- langganan daya dan jasaRp 114.426.065, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 62.734.750, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 14.885.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 172.017.040,- Total Dana terserap Rp 889.310.135
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 2 Subang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 121.578.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 112.247.553, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 163.121.000,- administrasi kegiatan sekolahRp 342.043.864, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 78.880.000, – langganan daya dan jasaRp 193.848.981, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 242.436.400, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 6.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 25.150.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 12.474.000, – Total Dana terserap Rp 1.297.779.798
Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 2 Subang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 143.737.500, – pengembangan perpustakaanRp 266.487.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.950.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 99.140.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 393.881.703, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.400.000, – langganan daya dan jasaRp 165.198.864, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 10.995.000, – Total Dana terserap Rp 1.115.790.067
Ditambahkan Bismar, berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SMK Negeri 2 Subang tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 266.487.000 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.456 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.1,1 Miliar lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 305 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 2 Subang, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Bahwa lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMK Negeri 2 Subang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 2 Subang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardisyam/AL/Red)