Tigaraksa | dinamikapendidikan.com – SD Negeri 1 Pinang Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang tahun 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 622, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 283.010.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 27 Agustus 2025 Rp 283.010.000,-
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 840.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.760.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.150.500administrasi kegiatan sekolah Rp 43.336.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.790.000langganan daya dan jasa Rp 15.792.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 106.001.000pembayaran honor Rp 57.750.000, Total Dana Rp 256.420.000
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.000.000pengembangan perpustakaan Rp 60.431.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.960.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.807.000administrasi kegiatan sekolah Rp 52.970.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 16.895.000langganan daya dan jasa Rp 20.532.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 35.724.500penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 28.000.000pembayaran honor Rp 56.280.000, Total Dana Rp 309.600.000
Hal tersebut dikatakan oleh Tb.Abdul Fatah, SH selaku Advokat/Pengacara dan Ketua Umum LBH-BPPKB Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya, Jumat (30/1/2026)
Ditambahkan Fatah, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.60 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.141 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri 1 Pinang, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 272.090.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 272.090.000,- laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 1 Pinang di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-204 di SD Negeri 1 Pinang, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Fatah.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Pinang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Has/Tim/Red)











