Kota Tangerang | dinamikapendidikan.com – Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Penggiat Anti Korupsi dan Konsultan Hukum di beberapa LSM yang ada di Banten maupun diluar Banten, baru – baru ini di kantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Aji, sebut saja SMK Negeri 5 Kota Tangerang tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Amin Jasuta, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 dengan jumlah sekitar Rp 1.216.800.000 , – lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.216.800.000, adapun jumlah Siswa/I sekitar 1521, dalam pengelolaan nya diduga tidak transparan dan akuntabel sebab berdasarkan informasi yang diperolah dari beberapa pihak, bahwa Kepala Sekolah belum melaporkan Pengunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait padahal wajib hukum nya Kepsek melaporkan hal ini sesuai dengan sifat penggunaan uang Negara yaitu sesuai dengan tahun anggaran berjalan, wajib hukumnya dana BOS yang diterima sekolah harus sudah dilaporkan pada akhir tahun tegasnya.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Kota Tangerang menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 703.200.000, tahap 2 tanggal 2 Juni 2022 Rp 937.600.000, tahap 3 tanggal 14 Oktober 2022 Rp 703.200.000 dengan jumlah Siswa/I sekitar 1465 dan Kepala Sekolah nya yaitu Amin Jasuta,-
Data dan informasi yang Kami peroleh, laporan Kepala SMK Negeri 5 Kota Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan unutuk : pengembangan perpustakaan Rp 1.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.621.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 29.960.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 140.059.000, – langganan daya dan jasaRp 41.723.285, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 259.732.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.900.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 87.670.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 48.408.000, – Total Dana terserap Rp 624.573.285
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 5 Kota Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan unutuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.300.000, – pengembangan perpustakaanRp 52.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 67.855.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 110.080.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 56.490.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.500.000, – langganan daya dan jasaRp 67.212.221, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 451.995.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 78.900.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 80.320.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 5.000.000, – Total Dana terserap Rp 995.152.221
Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 5 Kota Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan unutuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.500.000, – pengembangan perpustakaanRp 2.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.060.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 87.510.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 162.631.494, – langganan daya dan jasaRp 59.740.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 337.843.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 40.990.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 5.000.000, – Total Dana terserap Rp 724.274.494
Bahwa praktek dugaan korupsi terlihat pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 1 Miliar lebih, diduga kuat dikorupsi oleh Kepala SMK Negeri 5 Kota Tangerang sebab tidak terlihat jelas kegiatan apa yang dilakukan dan informasi terkait hap iutu juga tidak ada terlihat disekolah jelas tersebut, adapun modusnya yaitu pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif bekerjasama dengan penyedia barang / alat yang ada di SIPLah, berikutnya Kepala Sekolah diduga membuat laporan palsu.
Maka dari itu dalam waktu dekat Kami akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bedahara Sekolah serta Operator SMK Negri 5 Kota Tangerang ke Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Tangerang maupun ke Kejaksaan Tinggi Banten, hal ini agar APH tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS di SMKN 5 Kota Tangerang tegas Aji.(Aditia/Bintang)