Banten | dinamikapendidikan.com – Dugaan maraknya bisnis Perbuatan Melkawan Hukum di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, yang berbuntut membebani ekonomi para orang tua/wali siswa mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Banten.
Diketahui, setiap PPDB di SMAN 13 Kabupaten Tangerang seolah identik dengan ajang bisnis “kotor”. Demi meraup uang, berbagai cara diterapkan dan hal ini sudah semacam rutinitas bukan hanya terjadi pada PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, termasuk juga pada PPDB tahun-tahun sebelumnya.
MUSLI selaku Kepala SMAN 13 Kabupaten Tangerang ketika ditemui tidak pernah ada di sekolah, konfirmasi dari berbagai sumber, daftar dugaan bisnis kotor di SMAN 13 Kabupaten Tangerang antara lain :
- Pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1 juta per calon siswa lewat jalur titipan.
- Menjual buku paket 6 jenis dibanderol seharga Rp 400 ribu.
- Menjual pakaian seragam seharga Rp 2 juta lebih.
- Memungut biaya “hura-hura” Rp 2,5 juta untuk piknik atas nama study tour ke Yogyakarta.
- Dugaan Penyimpangan dana BOS ( Dalam pengelolaan nya tidak ada Papan Dana BOS terpampang secara transparan, demikian juga SK Tim BOS Sekolah juga tidak ada terlihat)
Diberitakan sebelumnya, dalam hajatan PPDB tahun ini, panitia PPDB SMAN 13 Kabupaten Tangerang diduga menuai panen duit “haram” dari hasil pungli sebanyak 55 calon siswa baru yang diterima lewat jalur titipan dengan kutipan katanya Rp 1 juta per orang dan hal seperti ini sudah rutin dilakukan setiap tahun acara PPDB.
Kosim, Panitia PPDB SMAN 13 Kabupaten Tangerang Tahun Ajaran 2023/2024 saat ditemui, Senin (31/7/2023) tidak mengelak bahwa pihaknya menerima sebanyak 55 orang calon siswa lewat jalur titipan dari usulan 85 orang.
Namun yang menjadi masalah panitia PPDB justru bertindak diskriminatif karena tidak bersedia mengakomodir seluruhnya dari 85 usulan tersebut.
Menurut keterangan sumber, sebagai imbalan dari diskomodirnya para calon siswa titipan itu. Pihak panitia mematok Rp 1 juta per orang dan uang itu disetorkan kepada pihak panitia pada saat pengambilan formulir.
“Waktu itu ada rapat yang diadakan oleh pihak panitia pada hari libur. Ada sebanyak 85 orang pengusul dengan masing-masing bawaan 1 orang calon siswa,” ungkap sumber.
“Dengan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskanlah bahwa yang bisa diakomodir oleh pihak panitia hanya 55 orang. Akhirnya terbuanglah calon siswa yang 30 orang. Inilah yang membuat jelek kinerja panitia. Harusnya pihak panitai tidak boleh bertindak diskriminatif” lanjutnya.
“Dulu juga, tahun lalu begitu. Sempat terjadi keributan di SMAN 3 Kabupaten Tangerang hampir mau berantam gara-gara tindakan diskriminatif Pak Kosim dengan salah seorang pengusul bernama Habeahan. Sementara calon siswa dari pengusul lainnya diterima sebanyak-banyaknya, dari Pak Habeahan ditolak mentah-mentah,” ungkapnya.
Selain itu juga, kuat dugaan bahwa SMAN 13 Kabupaten Tangerang terindikasi melakukan penyelewengan dan BOS. Yang menguatkan dugaan tersebut dari ketidakberesan pengelolaan gedung dan adanya pungli penjualan buku paket mata pelaran.
Beberapa Orangtua Murid ketika dimintai keterangan terkait fasilitas di sekolah tersebut mengatakan, toilet murid laki-laki sekolah itu kondisinya terkesan kumuh seolah tidak terawat. Selain enternitnya sudah terlihat jebol, pintu kamar WC juga terlihat reot dan kaca bagian atasnya sudah pecah.
Demikian juga halnya dalam hal kebutuhan buku paket. Para siswa dipaksa membeli buku paket sebanyak 6 jenis dan dibanderol seharga Rp 400 ribu. Padahal semestinya buku paket tersebut dibagikan gratis karena sudah ditanggung dana BOS.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten mengatakan dalam waktu dekat Lembaga Kami akan melaporkan Kepsek tersebut ke Kejati Banten kalau benar terbukti maka wajib mempertangung jawabkan perbuatan melawan hukum tersebut, hal lain agar terungkap tuntas bisnis “kotor” yang memeras keringat orang tua siswa serta membuat mental murid jadi tidak baik.
Berdasarkan Website Kemenristekdikti adapun jumlah Siswa/i di SMAN 13 Kabupaten Tangerang tahun 2023 yaitu sekitar 1855 (Lk : 707 Pr : 1148) berangkat dari jumlah Siwa/i tersebut maka adapun dana BOS Reguler yang di terima oleh SMAN 13 tahun 2023 yaitu (1855 x Rp. 1.600.000,- / Siswa/Tahun) = Rp. 2.968.000.000,-, dikemakankah dana BOS tersebut maka orangtua Murid dan Masyarakat dapat mempertanyakan hal tersebut, tegas Bismar yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta tersebut.(H.Awi/H.Madali)