Grobogan|dinamika pendidikan.com – Pembangunan Kantor Desa Pendem Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah menjadi sorotan public, dana yang mengalir untuk renovasi pembangunan kantor desa tersebut bernilai Fantastis yakni Rp.200 juta, tapi,sungguh sangat memprihatinkan kondisi tersebut nilai uang yang diterima,tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang ada di lapangan, diduga kuat uang tersebut banyak di sunat oleh oknum kepala desa Pendem demi mencari keuntungan yang lebih besar.
Saat media ini ke kantor Desa Pendem perangkat desa yang tidak mau dicantumkan pada media sungguh sangat mengejutkan bahwa semua proyek yang ada di desa Pendem yang menangani adalah kepala desa Pendem langsung sedangkan TPK Desa hanya dijadikan sebagai simbol saja.
Mohon maaf ,tadi katanya pak Kades lagi di luar ada acara rapat di Kecamatan Ngaringan untuk urusan pekerjaan fisik semua yang menangani langsung pak Kades Moklas,TPK Desa hanya sebagai simbol saja”ungkapnya.
Sedangkan, berdasarkan keterangan warga desa setempat bahwa kantor desa Pendem mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp.200 juta,tapi anehnya hingga kini proyek tersebut terbilang mangkrak.

“Saya dengar kantor desa kemarin baru di bangun dan yang menangani langsung sama pak Kades,Moklas tapi hingga kini kok malah tidak diteruskan alias mangkrak”kata dia.
Media ini mencoba melakukan penelusuran di lapangan terdapat beberapa kejanggalan dengan adanya pembangunan proyek tersebut seperti tidak terpasangnya papan nama kegiatan Informasi bahwa di duga kuat TPK Desa Pendem tidak ingin bersikap transparan kepada warga.
Selain itu batu pasang yang digunakan untuk pondasi di duga kuat berkualitas jelek yakni bercampur tanah,tidak ada pemadatan pada pekerjaan lantai,lantai terlihat sangat acak-acakan, jarak begel antara satu dengan yang lain di duga kuat sangat lebar.
Di tambah papan cor yang digunakan terlihat bekas ,tidak dibelikan yang baru,adukan campuran di duga tidak sesuai spek,hasil cor banyak yang rusak dan pecah.
Saat masalah ini dikonfirmasikan kepada Kades Pendem,Moklas pihaknya enggan menjawab seputar pertanyaan dari media pihaknya hanya melontarkan bahwa dia sangat sibuk dan ada acara rapat di kantor Kecamatan Ngaringan.
“Saya lagi ada acara rapat di kantor Kecamatan Ngaringan,mohon maaf sangat sibuk tidak bisa diganggu”ungkapnya.
Syahrul,S.H.,MH selaku Advokat /Pengacara LBHK – Wartawan Jawa Tengah mengatakan bahwa proyek tanpa papan nama sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 14 tahun 20O8 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berarti TPK Desa Pendem tidak ingin terbuka kepada warga,Proyek itu termasuk proyek siluman “tuturnya.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Grobogan bertindak cepat untuk memeriksa proyek renovasi yang ada di kantor Desa Pendem,tidak hanya administrasi saja tetapi juga ikut terjun ke lapangan secara langsung sehingga terdapat temuan -temuan kejanggalan akan proyek tersebut dapat di ungkap ke publik.
Sampai berita ini ditulis belum ada konfirmasi apapun baik dari Kades Pendem maupun TPK Desa Pendem, bersambung.(Adi/Tim/Red)











