Dinamikapendidikan.com, Subang – DEWAN PENDIDIKAN merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pengamat Dunia Pendidikan dan Hukum di Jawa Barat.
Ditambahkan Bismar, pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Adapun akuntabel berarti bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
Lanjut Bismar, pada Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”, untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Menanangapi surat yang di ajukan oleh salah satu LSM PEDULI PENDIDIKAN yang ditujukan ke Bupati Subang agar segera di bentuk Pengurus DEWAN PENDIDIKAN yang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UU No.20 tahun 2003 dan PP No. 17 tahun 2010, Para Praktisi Pendididikan di Kabupaten Subang berharap agar DEWAN PENDIDIKAN DAERAH yang akan tebentuk itu memahami persoalan pendidikan, tidak berorientasikan bisnis seperti DEWAN PENDIDIKAN terdahulu, hal tersebut dikatakan oleh Budi Korwil Pagaden.
Sementara menurut Saenudin Kepala SMPN 1 Binong Kabupaten Subang, bahwa DEWAN PENDIDIKAN seyogiaya harus dapat turut mendongkrak dan bermotivasi dalam dunia pendidikan.
Ia mersa terhormat karena dimintai dukungan dan saran tentang Dewan Pendidikan, karena menurutnya selama ini tidak pernah tau siapa dan bagaimana pembentukan Dewan Pendidikan di Kabupaten Subang.
Sementara menuru H.Sukardi Kepala SMPN 1 Pamanukan, bahwa salah satu tugas Dewan Pendididikan adalah menaikan IPM dalam dunia pendidikan.
Ketika Wakil Pemimpin Redaksi media ini serta Tim yang ada, konfirmasi ke beberapa tokoh praktisi dunia pendidikan di kabupaten Subang yang tidak berkenan namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa seharusnya SK Dewan Pendidikan Daerah harus mnengacu kepada PP No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Pasal 195 ayat (2) bahwa SK DEWAN PENDIDIKAN ITU DARI BUPATI, lalu bagaimana dengan DEWAN PENDIDIKAN yang selama ini menggunakan SK Menkumham RI, apakah itu dianggap syah ?, biarkan publik yang menilai.(Ade Labrak/Tim)