• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Senin, November 10, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Polemik Baju Seragam Membuar Kondisifitas dan Kenyamanan Bagi Pihak Sekolah Terganggu, SMPN 11 Kota Serang Lakukan Subsidi Silang

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 2, 2023
in Banten
0
Polemik Baju Seragam Membuar Kondisifitas dan Kenyamanan Bagi Pihak Sekolah Terganggu, SMPN 11 Kota Serang Lakukan Subsidi Silang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Akhir-akhir ini, berita sedang diwarnai oleh informasi terkait dengan penjualan seragam yang dilakukan oleh sebuah sekolah. Sebenarnya, peristiwa ini sudah terjadi sejak lama, tetapi hembusan berita ini sedang hangat terjadi sekarang, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Dosen dan Pengamat Pendidikan.

Ditambhakan Bismar, tentunya, penjualan seragam tersebut sudah memiliki harga yang memungkinkan tidak dapat dibeli oleh seluruh siswa. Biaya seragam yang dianggap terlalu mahal oleh orang tua. Jika seragam sekolah memiliki harga yang tinggi, hal ini dapat menjadi beban keuangan bagi beberapa keluarga.

Hal inilah yang membuat orang tua siswa baru keberatan dengan adanya penjualan seragam di sekolah. Bagi masyarakat menengah ke bawah, hal tersebut memberatkan sehingga semestinya orang tua dapat mendapatkan dan membeli seragam dari mana pun.

Selain itu, polemik lainnya penyediaan seragam di sekolah adalah tidak sepenuhnya seragam yang tidak sesuai dengan ukuran anak atau memiliki desain yang tidak disukai juga dapat menjadi masalah bagi orang tua.

Selain itu, kemungkinan adanya kesepakatan eksklusif yang dilakukan oleh pemasok seragam tertentu yang menyebabkan kurangnya persaingan harga dan pilihan sehingga orang tua tidak memiliki pilihan lain.

Polemik lainnya adalah sekolah mungkin memiliki pilihan seragam yang terbatas, dan ini dapat menjadi masalah jika orang tua ingin memiliki variasi atau opsi yang lebih banyak. Banyak polemik lainnya terkait dengan penyediaan seragam di sekolah. Masalah yang dihadapi oleh orang tua dapat bervariasi dari satu sekolah ke sekolah lainnya.

Penyediaan seragam di sekolah dilarang. Hal ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melalui Pasal 181 dan Pasal 198 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Larangan ini pun tertuang juga di Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang berbunyi. Pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Lebih jauh, ayat 2 pada Permendikbud tersebut pun menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Ditegaskan Bismar, melalui Permendikbud tersebut, sebenarnya, pasal tersebut bermakna bahwa sekolah dapat mengadakan seragam sekolah khusus untuk peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Peraturan lainnya yang membahas terkait dengan pengadaan seragam di sekolah adalah Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. Begitu pun untuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak boleh memaksakan orang tua dan siswa untuk membeli seragam di koperasi.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua sekolah yang ada di Indonesia taat pada peraturan tersebut. Belum lagi jika orang tua siswa yang memungkinkan tidak mengetahui terkait aturan tersebut sehingga terpaksa dan memaksakan diri untuk membayar jutaan

rupiah hanya untuk seragam walaupun perekonomiannya susah. Semestinya, peraturan tersebut harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat agar para orang tua tidak terjebak para aturan sekolah yang sebenarnya memberatkan.

 

Untuk mendapatkan seragam sekolah, khususnya ketika ingin membeli, ada beberapa hal yang memungkinkan agar tidak adanya polemik tersebut. Sekolah melalui koperasi sebenarnya sah-sah saja jika ingin menjual seragam.

Namun, hal tersebut perlu digarisbawahi bahwa tidak perlu adanya paksaan. Selain itu, para orang tua atau wali murid dapat meminimalkan polemik tersebut melalui penyebaran informasi tentang pemasok seragam alternatif yang dapat diakses.

Hal paling utama yang harus dilakukan oleh sekolah dan orang tua adalah komunikasi yang baik agar tidak adanya salah paham terkait dengan penyediaan seragam sekolah.

Sekolah harus kooperatif dengan memberikan informasi peraturan tersebut dan tanpa paksaan. Begitu pun orang tua, mereka harus lebih aktif untuk mencari informasi seragam sekolah dan mengurangi gengsi, tutup Bismar Ginting, SH.,MH yang juga seorang Pengacara atau Advokat tersebut.

Terkait hal seragam sekolah diatas, (Rabu, 2/8) Ketika media ini ke SMP Negeri 11 Kota Serang, Abdul Rohman selaku Kepala Sekolah mengatakan, sebanarnya mengenai seragam sekolah ditiap tahun ajaran baru sebenarnya pihak sekolah dengan Orangtua Murid Baru tidak ada masalah sebab di SMPN 11 Kota Serang terkait seragam telah dibicarakan  Komite Sekolah dengan Orangtua Murid Baru yang hasil kesepakatan dibuat dalam bentuk notulen rapat alais semua bersepakat baik harga, bahan serta kualitas, namun hal ini tetap menjadi konsumsi public alias goreng sana dan goreng sini, sehingga mengganggu kondisfitas serta kenyamana bagi Pihak sekolah.

Ditambahkan Kepsek di SMPN 11 Kota Serang, bahwa Kami anjurkan ke Komite maupun Koperasi agar tetap dilakukan subsidi silang terkait dengan pengadaan seragam sekolah tersebut artinya harus ada pengecualian bagi Murid Baru yang kurang mampu.

Dipihak lain Saya selaku Kepala SMPN 11 Kota Serang berpikir bagaimana Murid baru maupun Murid yang ada lebih bermutu serta membuat mereka lebih mencintai Batik Kota Serang yang merupakan ciri khas Kota Serang tegas Abdul Rohman.

Yang jelas Kami tidak pernah berpikir untuk menyusahkan Orangtua Murid serta Murid di SMPN 11 Kota Serang sebab mengajar serta mendidik sudah merupakan panggilan jiwa Kami, ujar Kepsek.

Pada kesemepatan tersebut wartawan media ini menyampaikan ada salah satu Siswa Baru yang tidak memiliki Orangtua lagi atau Yatim Piatu  gara dpat diberikan perhatian khusus menganai Seragam serta mohon agar di masukkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar, Abdul Rohman berjanji akan memperhatikan Siswa Baru tersebut, harapan nya mari semua pihak bersama – sama membangun pendidikan di Kota Serang maupun di Indonesia harap Kepsek.(Bismar/Madali)

Previous Post

Diduga 2 Oknum Berikan keteranga Palsu Di PN Banyuasin, PH Heri Astoni Akan Lapor Ke Polda Sumsel

Next Post

TA 2021/2022 SMPN 27 Kota Serang Pertama Menerima Siswa Baru, Tahun 2023/2024 Jumlah Siswanya Keseluruhan Baru 116 Siswa/i, Akibat Siswa Sedikit Sekolah Kurang Terawat

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
TA 2021/2022 SMPN 27 Kota Serang Pertama Menerima Siswa Baru, Tahun 2023/2024 Jumlah Siswanya Keseluruhan Baru 116 Siswa/i, Akibat Siswa Sedikit Sekolah Kurang Terawat

TA 2021/2022 SMPN 27 Kota Serang Pertama Menerima Siswa Baru, Tahun 2023/2024 Jumlah Siswanya Keseluruhan Baru 116 Siswa/i, Akibat Siswa Sedikit Sekolah Kurang Terawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.