Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Akhir-akhir ini, berita sedang diwarnai oleh informasi terkait dengan penjualan seragam yang dilakukan oleh sebuah sekolah. Sebenarnya, peristiwa ini sudah terjadi sejak lama, tetapi hembusan berita ini sedang hangat terjadi sekarang, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Dosen dan Pengamat Pendidikan.
Ditambhakan Bismar, tentunya, penjualan seragam tersebut sudah memiliki harga yang memungkinkan tidak dapat dibeli oleh seluruh siswa. Biaya seragam yang dianggap terlalu mahal oleh orang tua. Jika seragam sekolah memiliki harga yang tinggi, hal ini dapat menjadi beban keuangan bagi beberapa keluarga.
Hal inilah yang membuat orang tua siswa baru keberatan dengan adanya penjualan seragam di sekolah. Bagi masyarakat menengah ke bawah, hal tersebut memberatkan sehingga semestinya orang tua dapat mendapatkan dan membeli seragam dari mana pun.
Selain itu, polemik lainnya penyediaan seragam di sekolah adalah tidak sepenuhnya seragam yang tidak sesuai dengan ukuran anak atau memiliki desain yang tidak disukai juga dapat menjadi masalah bagi orang tua.
Selain itu, kemungkinan adanya kesepakatan eksklusif yang dilakukan oleh pemasok seragam tertentu yang menyebabkan kurangnya persaingan harga dan pilihan sehingga orang tua tidak memiliki pilihan lain.
Polemik lainnya adalah sekolah mungkin memiliki pilihan seragam yang terbatas, dan ini dapat menjadi masalah jika orang tua ingin memiliki variasi atau opsi yang lebih banyak. Banyak polemik lainnya terkait dengan penyediaan seragam di sekolah. Masalah yang dihadapi oleh orang tua dapat bervariasi dari satu sekolah ke sekolah lainnya.
Penyediaan seragam di sekolah dilarang. Hal ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melalui Pasal 181 dan Pasal 198 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Larangan ini pun tertuang juga di Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang berbunyi. Pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Lebih jauh, ayat 2 pada Permendikbud tersebut pun menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Ditegaskan Bismar, melalui Permendikbud tersebut, sebenarnya, pasal tersebut bermakna bahwa sekolah dapat mengadakan seragam sekolah khusus untuk peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Peraturan lainnya yang membahas terkait dengan pengadaan seragam di sekolah adalah Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. Begitu pun untuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak boleh memaksakan orang tua dan siswa untuk membeli seragam di koperasi.
Namun, pada kenyataannya, tidak semua sekolah yang ada di Indonesia taat pada peraturan tersebut. Belum lagi jika orang tua siswa yang memungkinkan tidak mengetahui terkait aturan tersebut sehingga terpaksa dan memaksakan diri untuk membayar jutaan
rupiah hanya untuk seragam walaupun perekonomiannya susah. Semestinya, peraturan tersebut harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat agar para orang tua tidak terjebak para aturan sekolah yang sebenarnya memberatkan.
Untuk mendapatkan seragam sekolah, khususnya ketika ingin membeli, ada beberapa hal yang memungkinkan agar tidak adanya polemik tersebut. Sekolah melalui koperasi sebenarnya sah-sah saja jika ingin menjual seragam.
Namun, hal tersebut perlu digarisbawahi bahwa tidak perlu adanya paksaan. Selain itu, para orang tua atau wali murid dapat meminimalkan polemik tersebut melalui penyebaran informasi tentang pemasok seragam alternatif yang dapat diakses.
Hal paling utama yang harus dilakukan oleh sekolah dan orang tua adalah komunikasi yang baik agar tidak adanya salah paham terkait dengan penyediaan seragam sekolah.
Sekolah harus kooperatif dengan memberikan informasi peraturan tersebut dan tanpa paksaan. Begitu pun orang tua, mereka harus lebih aktif untuk mencari informasi seragam sekolah dan mengurangi gengsi, tutup Bismar Ginting, SH.,MH yang juga seorang Pengacara atau Advokat tersebut.
Terkait hal seragam sekolah diatas, (Rabu, 2/8) Ketika media ini ke SMP Negeri 11 Kota Serang, Abdul Rohman selaku Kepala Sekolah mengatakan, sebanarnya mengenai seragam sekolah ditiap tahun ajaran baru sebenarnya pihak sekolah dengan Orangtua Murid Baru tidak ada masalah sebab di SMPN 11 Kota Serang terkait seragam telah dibicarakan Komite Sekolah dengan Orangtua Murid Baru yang hasil kesepakatan dibuat dalam bentuk notulen rapat alais semua bersepakat baik harga, bahan serta kualitas, namun hal ini tetap menjadi konsumsi public alias goreng sana dan goreng sini, sehingga mengganggu kondisfitas serta kenyamana bagi Pihak sekolah.
Ditambahkan Kepsek di SMPN 11 Kota Serang, bahwa Kami anjurkan ke Komite maupun Koperasi agar tetap dilakukan subsidi silang terkait dengan pengadaan seragam sekolah tersebut artinya harus ada pengecualian bagi Murid Baru yang kurang mampu.
Dipihak lain Saya selaku Kepala SMPN 11 Kota Serang berpikir bagaimana Murid baru maupun Murid yang ada lebih bermutu serta membuat mereka lebih mencintai Batik Kota Serang yang merupakan ciri khas Kota Serang tegas Abdul Rohman.
Yang jelas Kami tidak pernah berpikir untuk menyusahkan Orangtua Murid serta Murid di SMPN 11 Kota Serang sebab mengajar serta mendidik sudah merupakan panggilan jiwa Kami, ujar Kepsek.
Pada kesemepatan tersebut wartawan media ini menyampaikan ada salah satu Siswa Baru yang tidak memiliki Orangtua lagi atau Yatim Piatu gara dpat diberikan perhatian khusus menganai Seragam serta mohon agar di masukkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar, Abdul Rohman berjanji akan memperhatikan Siswa Baru tersebut, harapan nya mari semua pihak bersama – sama membangun pendidikan di Kota Serang maupun di Indonesia harap Kepsek.(Bismar/Madali)