Indramayu | dinamikapendidikan.com – Pj.Desa Sukasari Darsono menanggapi terkait tiga pamong desa lama yang sudah siap untuk menerima keputusan darinya, memberikan surat pemberhentian sebagai kejelasan legalitas terhadap ketiga pamong tersebut.
Ketiga Pamong yang siap untuk diberhentikan Adi Irawan dan Rana sebagai Bekel juga Kasi Pelayanan/Lurah Eka Wairo, sekarang sudah diajukan usulan ke Camat dan DPMD.Kamis (7/5/2026)
“Saya sebagai Pj.Desa Sukasari memutuskan usulan pemberhentian dan sudah bersurat pada Camat, untuk memberikan Rekomendasi pemberhentian terhadap tiga Pamong yang siap untuk diberhentikan”, tuturnya
Camat Arahan juga menyarankan pada dirinya, untuk bersurat juga pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Pj.Darsono menambahkan keputusan pemberhentian ketiga pamong tersebut dibuat karena persyaratanya tidak memenuhi, peraturan sekarang harus berijazah SMA atau sederajat, sedangkan ketiga pamong tersebut tidak memilikinya.Dan keputusan pemberhentian juga keinginan ketiga pamong itu sendiri, yang siap untuk menerima keputusanya.
Sementara Camat Arahan Roehaenah, dirinya membenarkan pada Senin 4 Mei 2026 yang lalu, Pj.Darsono sudah berkoordinasi dan meminta rekomendasi terkait usulan pemberhentian ketiga pamong desa Sukasari.Senin (11/5/2026)
“Saya sebagai Camat Arahan belum lama dan baru memperhatikan SK ketiga pamong tersebut. SK Pamong kalau menurut saya tidak perlu ada proses pemberhentian, sudah berhenti dengan sendirinya berdasarkan SK dari kuwu yang lama masa berahir sampai 19 Desember 2018, tetapi kami tidak mau semena-mena dan kami juga sudah mengkonsultasikan ke pihak DPMD seperti apa baiknya agar tidak salah melangkah”, ucapnya
Secara tertulis dirinya sudah memohon solusinya pada pihak DPMD, untuk sementara dari pihak DPMD masih belum ada jawaban.
“Kita menunggu jawaban dari DPMD seperti apa solusinya, karena bukan kewenangan kami pihak Kecamatan”, tuturnya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Sekdis Kadmidi mengatakan, memang berdasarkan aturan yang sekarang menjadi pamong desa harus berijazah SMA atau sederajat. Tetapi terkait surat pengajuan usulan pemberhentian ketiga pamong desa dari Kuwu/Pj, Desa Sukasari belum masuk.Selasa (12/5/2026).
“Kami dari DPMD belum menerima surat usulan pemberhentian ketiga pamong desa Sukasari dari Pj,Darsono”, ucapnya
Untuk mengambil keputusan pemberhentian pamong desa memang kewenangan dari kuwu/Pj salah satunya mengusulkan pemberhentian pamong desa yang ditujukan pada Bupati, tetapi harus disertai dengan alasan-alasanya.
Untuk mempercepat proses itu mekanismenya dimulai dari desa ke kecamatan dilakukan konsultasi, hasil konsultasinya berbentuk rekomendasi, setelah ada rekomendasi dan sudah ada falidasi data, sudah ada cek kebenaran materil dilapanganya baru diajukan usulan ke Bupati, kalau prosesnya sudah dilalui maka secepatnya ada keputusan dari Bupati.Pungkas Kadmidi (Tosim)











