• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Senin, November 10, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Pihak Sekolah Harus Bertangungjawab Secara Pidana Maupun Perdata, Atas Meninggalnya Dua Anggota Paskibra SMKN 1 Rangkasbitung

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Mei 13, 2024
in Banten
0
Pihak Sekolah Harus Bertangungjawab Secara Pidana Maupun Perdata, Atas Meninggalnya Dua Anggota Paskibra SMKN 1 Rangkasbitung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak | dinamikapendidikan.com – Dua orang siswa SMKN 1 Rangkasbitung tewas tenggelam di lahan eks galian pasir di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Sabtu 11 Mei 2024.

Dua siswa yang tewas tenggelam yakni Hafiz (16) dan Yusgio (16), siswa klas X, yang sedang mengikuti penebusan PDL Paskibra.

Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 09.00 sebanyak 40 siswa SMKN 1 Rangkasbitung melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler dalam rangka penebusan PDL Paskibra yang bertempat di persawahan Kampung Cidingin Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, yang tidak jauh dari lokasi bekas galian pasir.

Sekira pukul 12. 00 WIB, kegiatan selesai. Puluhan siswa membersihkan badan yang kotor di kolam bekas galian pasir. Sekira pukul 12.15 WIB, pada saat membersihkan badan di  kolam bekas galian pasir ada 2 siswi atas nama Diana dan Anggun terpeleset di kolam galian tersebut.

Mengetahui ada dua temannya yang terpeleset, Hafiz dan Yusgio menolongnya. Namun malah tenggelam.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Pembina Paskibra dan warga sekitar. Warga dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang disusul oleh Tim BPBD Lebak, melakukan pencarian kedua orang tenggelam tersebut. Korban pertama yang berhasil ditemukan bernama Hafiz, kemudian Yusgio, dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah keduanya di bawa ke RSUD Adjidarmo untuk diautopsi.

“Ya, kita mendapat laporan dua siswa SMKN 1 Rangkasbitung tenggelam di kolam eks galian pasir Ciseke, Rangkasbitung. Setelah dilakukan pencarian sekitar 1 jam kita berhasil menemukan korban pertama atas nama Hafiz dan setelah itu Yusgio,,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Feby Rizki Pratama, Sabtu 11 Mei 2024.

Dia mengatakan, awalnya salah satu korban berniat memberikan pertolongan kepada rekannya. Namun, ternyata Hafiz malah ikut tenggelam bersama Yusgio.

“Keduanya ditenukan meninggal dunia di lomasi kekadian. Petugas kita agak kesulitan karena memang kolam eks galian pasir lumayan dalam. Kolam eks galian pasir kan berbeda dengan kolam lainnya. Komposisi air zat di dalam kolam eks galian pasir berbeda dengan kolam biasa atau sungai,” katanya.

Syahrul,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di LBHK-Watawan mengatakan, peristiwa meninggalnya 2 Siswa SMKN 1 Rangkasbitung diduga ada peristiwa pidana nya maka dari itu Kepolisian harus mengusutnya.

Ditambahkan Syahrul, pihak sekolah yang menyelenggarakan kegiatan tersebut juga turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pramuka. Hal ini dikarenakan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

Manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Selain itu, kami berpendapat dikarenakan dalam setiap kegiatan pramuka terdapat tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka, maka tenaga pendidik juga dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pramuka.

Jika peserta didik atau pelajar tewas dalam kegiatan pramuka, karena, misalnya, hanyut di sungai sebagaimana yang Anda tanyakan, tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka dapat dikenai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalmenjelaskan bahwa frasa “kesalahannya (kealpaannya)” diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai, lupa, atau amat kurang perhatian.

Lebih lanjut, R. Soesilo menerangkan bahwa matinya orang dalam pasal tersebut tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang supir menjalankan kendaraan mobil terlalu kencang, sehingga menabrak orang sampai mati, atau seseorang yang sedang berburu melihat sosok hitam dalam tumbuh-tumbuhan yang dikiranya babirusa, lalu ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babirusa itu adalah manusia, atau seseorang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain, sehingga mati, dan sebagainya.

Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas tragedi tersebut, di antaranya, menurut hemat kami, adalah tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka pada kegiatan kepramukaan tersebut apabila memang terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 359 KUHP.

Menurut hemat kami, pihak sekolah selaku penyelenggara kegiatan di sekolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, sehingga mewajibkan pihak sekolah untuk menggantikan kerugian.

Dalam artikel Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Debitor, unsur melanggar hukum dalam pasal tersebut, di antaranya, melanggar undang-undang yang berlaku dan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

Maka, sepanjang pihak sekolah telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, maka pihak sekolah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pihak sekolah juga bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya, tegas Syahrul.(H.Madali)

 

Previous Post

Kepala SMK Negeri 1 Cileles, Kabupaten Lebak Diduga Korupsi dana BOS Reguler TA 2022-2023

Next Post

Rp.5 M Lebih Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diterima SMK Negeri 3 Banjar, Kota Banjar, Diduga Dikorupsi

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Rp.5 M Lebih Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diterima SMK Negeri 3 Banjar, Kota Banjar, Diduga Dikorupsi

Rp.5 M Lebih Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diterima SMK Negeri 3 Banjar, Kota Banjar, Diduga Dikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.