Lebak | dinamikapendidikan.com – Dua orang siswa SMKN 1 Rangkasbitung tewas tenggelam di lahan eks galian pasir di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Sabtu 11 Mei 2024.
Dua siswa yang tewas tenggelam yakni Hafiz (16) dan Yusgio (16), siswa klas X, yang sedang mengikuti penebusan PDL Paskibra.
Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 09.00 sebanyak 40 siswa SMKN 1 Rangkasbitung melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler dalam rangka penebusan PDL Paskibra yang bertempat di persawahan Kampung Cidingin Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, yang tidak jauh dari lokasi bekas galian pasir.
Sekira pukul 12. 00 WIB, kegiatan selesai. Puluhan siswa membersihkan badan yang kotor di kolam bekas galian pasir. Sekira pukul 12.15 WIB, pada saat membersihkan badan di kolam bekas galian pasir ada 2 siswi atas nama Diana dan Anggun terpeleset di kolam galian tersebut.
Mengetahui ada dua temannya yang terpeleset, Hafiz dan Yusgio menolongnya. Namun malah tenggelam.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Pembina Paskibra dan warga sekitar. Warga dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang disusul oleh Tim BPBD Lebak, melakukan pencarian kedua orang tenggelam tersebut. Korban pertama yang berhasil ditemukan bernama Hafiz, kemudian Yusgio, dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah keduanya di bawa ke RSUD Adjidarmo untuk diautopsi.
“Ya, kita mendapat laporan dua siswa SMKN 1 Rangkasbitung tenggelam di kolam eks galian pasir Ciseke, Rangkasbitung. Setelah dilakukan pencarian sekitar 1 jam kita berhasil menemukan korban pertama atas nama Hafiz dan setelah itu Yusgio,,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Feby Rizki Pratama, Sabtu 11 Mei 2024.
Dia mengatakan, awalnya salah satu korban berniat memberikan pertolongan kepada rekannya. Namun, ternyata Hafiz malah ikut tenggelam bersama Yusgio.
“Keduanya ditenukan meninggal dunia di lomasi kekadian. Petugas kita agak kesulitan karena memang kolam eks galian pasir lumayan dalam. Kolam eks galian pasir kan berbeda dengan kolam lainnya. Komposisi air zat di dalam kolam eks galian pasir berbeda dengan kolam biasa atau sungai,” katanya.
Syahrul,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di LBHK-Watawan mengatakan, peristiwa meninggalnya 2 Siswa SMKN 1 Rangkasbitung diduga ada peristiwa pidana nya maka dari itu Kepolisian harus mengusutnya.
Ditambahkan Syahrul, pihak sekolah yang menyelenggarakan kegiatan tersebut juga turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pramuka. Hal ini dikarenakan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Selain itu, kami berpendapat dikarenakan dalam setiap kegiatan pramuka terdapat tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka, maka tenaga pendidik juga dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pramuka.
Jika peserta didik atau pelajar tewas dalam kegiatan pramuka, karena, misalnya, hanyut di sungai sebagaimana yang Anda tanyakan, tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka dapat dikenai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalmenjelaskan bahwa frasa “kesalahannya (kealpaannya)” diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai, lupa, atau amat kurang perhatian.
Lebih lanjut, R. Soesilo menerangkan bahwa matinya orang dalam pasal tersebut tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang supir menjalankan kendaraan mobil terlalu kencang, sehingga menabrak orang sampai mati, atau seseorang yang sedang berburu melihat sosok hitam dalam tumbuh-tumbuhan yang dikiranya babirusa, lalu ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babirusa itu adalah manusia, atau seseorang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain, sehingga mati, dan sebagainya.
Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas tragedi tersebut, di antaranya, menurut hemat kami, adalah tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka pada kegiatan kepramukaan tersebut apabila memang terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 359 KUHP.
Menurut hemat kami, pihak sekolah selaku penyelenggara kegiatan di sekolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, sehingga mewajibkan pihak sekolah untuk menggantikan kerugian.
Dalam artikel Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Debitor, unsur melanggar hukum dalam pasal tersebut, di antaranya, melanggar undang-undang yang berlaku dan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Maka, sepanjang pihak sekolah telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, maka pihak sekolah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pihak sekolah juga bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya, tegas Syahrul.(H.Madali)