Tunjung Teja, Serang | dinamikapendidikan.com – Penjualan baju seragam di sekolah SDN mapun SMPN tidak boleh di perjual belikan oleh pihak sekolah hal ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas Bismar Ginting,SH.,MH selaku Konsultan Hukum media ini.
Ditegaskan Bismar, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, tegas Bismar.
Dipihak lain beberapa pihak yang dimintai keterangannya terkait dengan penjualan baju seragam di SD Negeri Tunjung 2 mengatakan bahwa pihak sekoilah katanya menjaual baju seragam dan harga nya lebih mahal dari harga yang ada di pasar, kata sumber mereka sebenarnya keberatan namun apa boleh buat karena anak mereka bersekolah disekolah tersebut maka terpaksa harus membeli, sebab bila tidak membeli takut berdampak bagi anak mereka.
Berikutnya terkait dengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP juga sepertinya tidak transparan pengunaannya disekolah tersebut sebab saat wartawan ini kesekolah tersebut tidak terlihat adanya Papan Penggunaan Dana BOS, selanjutnya Wartawan media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis dan diterima oleh salah satu Guru, Senin (7/8) namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan di Provinsi Banten mengatakan, bahwa wajib hukumnya pihak sekolah harus terbuka atau transparan gunakan dana BOS sebagaimana amanat Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip :
- Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
- Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Bahwa adapun jumlah dana BOS diterima oleh SDN Tunjung 2 ditahun 2023 yaitu Rp.192.600.000,- dari jumlah Siswa/i 214, dikemanakankah dana BOS tersebut sepertinya publik atau orangtua murid sulit untuk mendapatkan informasinya.
Berangkat dari hal tersebut Konsultan Hukum media ini akan mengambil langkah hukum yaitu melaporkan pihak sekolah ke penegak hukum dan Ombudsman, tegas Bismar.(BG/H.Madali)