Kunigan | dinamikapendidikan.com – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul desakan agar pihak kepolisian turun tangan menyikapi persoalan tersebut, menyusul isu adanya dugaan fee hingga 20 persen yang diterima oknum pihak sekolah dari penjualan.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan larangan tegas terkait peredaran dan penjualan LKS di lingkungan sekolah dasar. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya beban tambahan bagi orang tua siswa serta menghindari praktik komersialisasi di sekolah.
Namun demikian, masih beredar informasi di masyarakat bahwa praktik penjualan LKS diduga tetap berlangsung di beberapa sekolah dasar, bahkan disebut-sebut ada pembagian keuntungan kepada pihak tertentu. Dugaan adanya fee sebesar 20 persen ini pun memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran. Dan sejumlah elemen masyarakat meminta agar Kepolisian Resor Kuningan melakukan penyelidikan
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua, sekaligus memastikan kebijakan larangan penjualan LKS benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. (Dede S)











