Subang, dinamikapendidikan.com – Perkumpulan JAMPANG PANTURA dan LSM AKSI kembali unjuk rasa,Kamis (20/01) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Subang terkait Pemeriksaan atas laporan keuangan pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah harus diperiksa oleh BPK.
Ketua LSM AKSI H.Warlan saat ditemui menyebutkan ada beberapa temuan yang meski ditindaklanjut kejaksaan Subang di antaranya Program mini dinas pertanian , Upland Manggis, program SPPD Fiktif jilid dua, audit temuan BPK kaitan dana bansos, kaitan HGU PTPN, ada juga mungkin temuan yang belum kita laporkan. Terkait temuan BPK menyarankan Para pejabat penyelenggara pemerintah daerah, segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , yang Pelaksananya secara rutin dan teknologi informasi pemeriksaan akan selalu berkembang setiap tahunnya, agar tidak berimplikasi pada aspek hukum. Sebab rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dapat menjadi bahan penyidikan oleh aparat hukum, seperti, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Warlan mengatakan, temuan yang sering diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, antara lain, masalah pengendalian intern yang lemah, pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti pengeluaran yang lengkap, ketidaktaatan pada peraturan perundangan dan masih adanya temuan yang berulang. ”Keadaan inilah yang diindikasikan BPK, bahwa pemerintah dianggap belum memberikan perhatian yang memadai terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan belum serius mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Padahal, kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK telah di atur dalam UU Nomor 15 tahun 2004. Pemerintah termasuk di dalamnya para pejabat penyelenggara pemerintahan, wajib menindak lanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya enam puluh hari, setelah LHP diterima. Bahkan, ditegaskan pada pasal 26 ayat (2), setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan, atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Dan instansi penyidik seperti, Kepolisan, Kejaksaan, ataupun, Pengadilan, sesuai kewenangannya bisa menjadikan rekomendasi LHP BPK ini sebagai bahan penyidikan. Karena, rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada Pemerintah oleh BPK, semata-mata untuk mendorong Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik, transparan dan akuntabel.
“Pejabat yang berwenang segera menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” sarannya
Rian S.,ST sapa akrab Ketua Umum Jampang Pantura memaparkan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)”, wajib diterapkan seluruh Pemerintah Pusat dan Daerah yang di dalamnya mencakup aspek-aspek pengawasan intern, mendukung terjadinya “check and balance” pada ranah pengawasan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, adanya proses review yang dilaksanakan oleh APIP sebelum laporan keuangan pemerintah diserahkan kepada aparat pengawasan eksternal, akan menciptakan suatu “quality assurance” atas kualitas laporan keuangan tersebut.
Alfon mengharapkan, SPIP ini bisa diimplementasikan secara efektif dan memadai, yang didukung komitmen semua pihak untuk menjalankannya. “Manajemen bertanggung jawab atas terlaksananya SPIP, sedang BPKP sesuai PP tersebut berperan sebagai instansi pembina dalam penerapan SPIP oleh instansi pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.
Kepala Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa bersama para Kasi menyambut kedatangan massa unjukrasa. Dalam kesempatan tersebut dia beraudiensi dengan perwakilan massa aksi.
Menurutnya, Kejari akan segera menangani dan mengkaji semua kasus yang dilaporkan. Namun perlu ada protap dan tahapannya, bukan berarti tebang pilih, tentunya ada tahap penyelidikan dan juga penyidikan tapi secara bertahap,” katanya.(Sigit JPS)