Depok | dinamikapendidikan.com – Ajang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 di Sekolah Negeri maupun Swasta mulai tingkat PAUD,TK,SD,SMP dan SMU tentu merupkan berkah bagi Para Kepala Sekolah yang didalam otaknya hanya uang dan uang, sebab momen PPDB para Kepsek dapat mengantongi uang puluhan juta bahkah mungkin ada yang sampai ratusan juta.
Adapun sumaber uang pendapatan yang tidak halal dan diduga melanggar hukum yang diterima oleh pihak sekolah atau Kepsek, sebut saja dari hasil Penjualan Baju Seragam, bahwa harga seragam yang dijualkan oleh pihak sekolah tentu sudah lajim sangatlah mahal sebut saja kalau dibeli dipasar harganya paling sekitar 300 sd 500 ribu namun harga jual ke Peserta Dididik Baru bisa Rp. 1 Jt hingga 1,5 Jt.
Lalu dari calon Siswa/i sebut saja di SDN terkait masalah umur serta tidak memiliki ijazah PAUD atau TK hal ini juga bisa dimaikan agar ujung – ujung nya bisa dapat uang, lalu dari penjulan modul pembelajaran dan lain sebagaimnya, di SMP dan SMU yaitu bisa masuk lewat belakng dengan imbalan uang 5 sd 15 Jt bahkan katanya ada yang sampai 20 Jt di SMAN yang paporit di Kota Depok.
Kamis 28 Juli 2022 Wartawan media ini konfirmasi secara tertulis ke SDN Sukamaju 2, SDN Cilangkap 1 SDN Cilangkap 3 dan SDN Cilangkap 2, surat konfirmasi diterima oleh sataf bahkan ada yang langsung Kepsek yang terima, namun hingga dibuatnya berita ini Kepala Sekolah belum juga membelas surat konfimasi dimaksud, adapun hal – hal yang dikonfirmasi media ini antara lain :
- Terkait dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2022/2023 berapakah jumlah Calon Siswa/i pendaftar di sekolah yang Bapak / Ibu Pimpin, lalu ada berapa Siswa/i yang diterima ? dan ada berapa kelas ?
- Terkait dengan Pakaian Seragam yang dipakai oleh peserta didik baru yang diterima Tahun Ajaran 2022/2023 apakah diberikan kebebasan kepada Orang Tua untuk membelinya di mana saja ?, bila pihak sekolah yang mengadakan berapa jumlah yang dipungut dari pakaian seragam tersebut ? pakaian seragam apa – apa saja yang wajib dimiliki oleh mereka ?
- Apakah pembelanjaan barang habis pakai maupun tidak habis pakai yang sumber anggaran nya dari Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 dan 2022 di Sekolah yang Bapak / Ibu pimpin telah mengunakan Aplikasi SIPLah ?
- Peraturan Menteri Pendidikan,Kebubudayaan,Riset dan Teknologi No.2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan,pada Lampiran I tentang Rincian Komponen Pengunaan nya, adapun pertanyaan Kami antara lain :
- Berapa jumlah anggaran dana BOS yang akan dialokasikan untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tahun 2022 ?, bila angaran diatas Rp.5 Jt maka akan dikerjakan oleh rekanan, lalu siapakah rekanan yang akan ditunjuk oleh Bapak/ Ibu ?
- Berapa jumlah anggaran dana BOS yang akan dialokasikan untuk Pengembangan Perpustakaan tahun 2022 ? bila angaran diatas Rp.5 Jt maka akan dikerjakan oleh rekanan, lalu siapakah rekanan yang akan ditunjuk oleh Bapak/ Ibu ?
- Berapa jumlah anggaran dana BOS yang akan dialokasikan untuk Pembiayaan Langanan daya dan jasa tahun 2022 ?
- Berapa jumlah anggaran dana BOS yang akan dialokasikan untuk Penyedian alat multi media pembelajaran tahun 2022 ? bila angaran diatas Rp.5 Jt maka akan dikerjakan oleh rekanan, lalu siapakah rekanan yang akan ditunjuk oleh Bapak/ Ibu ?
- Bahwa berdasarkan hasil investigas Wartawan Kami dilapangan masih ada dugaan pungutan atau pungli yang dilakukan oleh wali kelas mapun pihak sekolah, pungutan apakah itu mohon di jelaskan ?
- Bagaiamana implementasi Kurikulum Merdeka Belajar disekolah yang Bapak / Ibu Pimpin ditahun 2022 ini ?
Bahwa berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi dari sumber media ini, di SDN yang disebutkan diatas, tidak transfaran kontek pengunaan dana BOS (Bisya Operasional Sekolah) lalu harga pakaian seragam bagi peserta didiik baru juga terlalu memberatkan orantua padahal seharusnya terkait pakaian seragam sekolah tidak boleh menjualnya tentu ini pelanggaran hukum.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Konsultan Hukum di Media DINAMIKA PENDIDIKAN menegasakan dalam waktu dekat Lembaga Kami akan melaporkan dugaan pungli di Sekolah Dasar Negeri sebagaimana yang disebutkan diatas sebab diduga terlalu banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu jual modul pembelajaran, jual pakaian seragam yang harganya selangit, lalu pungutan lainnya, tegas Bismar.
Di SDN Cilangkap 2 jumlah dana BOS tahap I (satu) dioterima oleh sekolah tersebut yaitu Rp.180.900.000., di SDN Cilangkap 1 (Satu) Rp. 243.000.000., di SDN Cilangkap 3 Rp. 189.300.00., dana BOS tersebut sebagaimana yang dkami sebutkan yaitu tahap 1 digunakan bulan Januari sd April 2022 , belum lagi tahap 2 dan tahap 3, artinya seharusnya dengan dana BOS tersebut seharusnya pihak sekolah tidak melakukan pungli sebab dana BOS sudah cukup untuk digunakan Kepsek dalam proses belajar mengajar tegas Bismar.(Nur)