Kabupaten Karo | dinamikapendidikan.com – Menutup Tahun 2023, LBHK-Wartawan Provinsi Sumatera Utara merekapitulasi celah praktik korupsi di lingkungan sekolah. Diketahui, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidiksan (BOSP) menjadi sasaran empuk untuk bancakan oknum Kepala Sekolah, Oknum di Disdik, maupun Oknum Pejabat di Pemda yang ada., Selama tahun ini, banyak ditemukan fenomena penyelewengan dana sekolah. Samion Ginting,SH.,MH mengungkapkan bahwa setiap tahun, jumlah kasus tersebut tidak pernah turun dan selalu ada laporan.
“Bukan karakter peserta didik yang perlu dibenahi, tapi Kepala Sekolah, gurunya yang bermasalah. Selama 2023, rekornya pengaduan dugaan korupsi dana BOS ada lebih dari 200 kasus,” papar Samion, dalam konferensi pers di Sumatera Utara, baru – baru ini., Adapun kasus penyelewengan dana BOS kerap melibatkan oknum petinggi di sekolah. Seperti, kepala sekolah, bendahara sekolah dan sejajarnya. Menurut Samion, selama 2023, rekor penyelewengan terjadi di dana BOS, infrastruktur, pungli, hingga korupsi PIP. Dalam konteks dana BOS menjadi sektor empuk untuk dana bancakan, seperti mark up dalam PBJ. Lalu, laporan fiktif, keperluan pribadi, setor uang administrasi, mark up jumlah siswa, serta kesepakatan gelap berjamaah., Kesepakatan gelap berjemaah maksudnya beramai-ramai korupsi dana BOS. Ad satu sekolah, di mana kepala sekolah ramai-ramai korupsi,” imbuhnya. Dari tahun ke tahun, kasus praktik korupsi di lingkungan seolah terus meningkat. Pada tahun ini, mencapai 200 kasus dan tahun lalu sekitar 120 kasus. “Kalau 2023 naik hampir 100%, kata Samion.
Berdasarkan penelitian dan hasil investigasi lembaga Kami khusus di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara terhadap SMPN dan SMPS yang mana diduga Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada Okunum MKKS (Masyawarah Kerja Kepala Sekolah) lalu uang tersebut diserahkan ke oknum pejabat di Diknas dengan dalih untuk uang bina lingkungan dan uang administrasi lainnya, adapun besaran yang di setorkan yaitu sebesar Rp. 20 ribu per siswa pertahun ,diperkirakan adapun jumlah Siswa/i SMPN dan SMPS di Kabupaten Karo pada tahun 2020/2021 sebanyak 21.284 dengan jumlah Rombel 710 dan Juml;ah Guru 1376, Jumlah Pegawai 222..
Artinya dengan jumlah Siswa/i sekitar 21.284 x Rp. 20 Ribu maka adapun dana yang disetorkan oleh Oknum MKKS ke Oknum Pejabat di Disdik karo dperkirakan dalam setahun Rp.425.680.000,- data tersebut mengacu pada data tahun 2020/2021, untuk tahun 2022,2023 tentu berbeda jumlah Siswanya.
Untuk itu LBHK-Wartawan Provinsi Sumut lagi mengumpulkan alat bukti terkait hal tersebut, bila alat bukti sudah cukup maka akan segera buat pengaduan dugaan korupsi ke Institusi Penegak Hukum, tegas Samion.
Berikut ini adalah sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi dan sedang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara :
- Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS
- Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi dan uang keperluan lainnya.
- Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai
- Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
- Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’
- Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah
- Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
- Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang
- Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.
- Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.
- Penyusunan ARKAS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).
- Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu
- Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.
- Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Berangkat dari banyaknya modus korupsi dana BOSP yang dilihat atau ditemukan oleh LBHK-Wartawan tersebut khususnya di Sumatera Utara maka saran Kami sebaiknya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sudah saatnya memikirkan apa solusi yang harus dibuat sehingga lembaga pendidikan tidak menjadi ajang korupsi bila lembaga pendidikan menjadi ajang korupsi maka output nya pun pasati mencetak para calon korupsi dimasa yang akan datang, ujar Samion yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat atau Pengacara tersebut.(Topik/BGM)