Ogan Kemering Ilir | dinamikapendidikan.com – Kepsek SD N 1 Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu Susilawani, S.Pd.,M.Pd atau biasa disapa Bu Cut juga merangkap Bendahara Kelompok Kerja Kepala Sekolah SDN (K3S) Kecamatan Cengal, diduga memanipulasi pembiayaan kegiatan Guru dan pembelian ATK yang berlebihan, sebab setiap pencairan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) selalu melakukan pungutan persiswa antara 3000 s/d 5000 pada seluruh SDN yang ada di Kecamatan Cengal.
Bahwa pungutan tersebut disetiap pencairan dana BOS, tindakan mereka itu tentu bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan., hal tersebut dikatakan beberap sumber yaitu Kepala Sekolah yang ditemui oleh media ini, Kamis (28/4).
Ditambahkan sumber, bahwa yang melakukan pungli tersebut yaitu oknum K3S SDN katanya, uang tersebut digunakan untuk kegiatan inspektorat,pertemuan realisasi dana di kecamatan dan sebagainya, dipihak lain pungli tersebut terjadi sejak Ibu Susilawani menjabat sebagai Ketua K3S dan saat ini beliau sudah beralih sebagai Bendahara K3S Kecamatan Cegal.
Dilanin kesempatan media ini menemui Ibu Susilawani, beliau menyanggah bahwa Beliau sekarang tidak sebagai Ketua K3S melainkan Bendahara K3S Kecamatan Cengal.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum mengatakan, bahwa pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Ditambahkan Bismar, Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
“Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, tegas Bismar yang juga seorang Dosen tetap di salah satu Perguuruan Tinggi Sasta di jakarta.(Nlh/Tim)