• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Penjualan Buku dan LKS di SMAN 2 Kota Serang, Ortu Keberatan

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 14, 2023
in Banten
0
Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Penjualan Buku dan LKS di SMAN 2 Kota Serang, Ortu Keberatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten I dinamikapendidikan.com – Kementrian Pendidikan dan atau Pemerintah Pusat sejak tahun 2014 telah mengeluarkan aturan larangan penjualan buku paket maupun LKS di sekolah, tingkat SMA Negeri.

Namun hal ini  diduga dilanggar oleh sekolah yang ada di Banten sebut saja SMAN 2 Kota Serang.

Berdasarkan informasi dari Sumber di SMAN 2 Kota Serang, adanya penjualan buku paket maupun LKS dan diwajibkan.

Dari data yang diterima,  para siswa maupun siswi SMAN 2 Kota Serang, bahwa harga buku paket keseluruhan untuk jurusan IPA seharga Rp 2.481.000.

Sedangkan untuk jurusan IPS seharga Rp 2.437.000. Inipun, seluruh siswa maupun siswi di SMAN 2 Kota Serang diwajibkan untuk membelinya.

Seperti halnya dikatakan oleh seorang siswi kelas XII di SMAN 2 Kota Serang, berinisial A, bahwasannya pembelian buku paket maupun LKS di SMAN 2 Kota Serang diwajibkan, kalau tidak nilai akan berkurang.

“Jadi, harus beli dari sekolah. Kalau beli online dipertanyakan pihak sekolah, sedangkan harganya sangatlah mahal,” ungkapnya,, kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Tak hanya itu, ditambahkan sumber,  bahwasannya ada pula pembelian LKS seharga Rp 520 ribu, dan sifatnya wajib untuk dibeli.

“LKS juga diwajibkan untuk dibeli oleh seluruh siswa maupun siswi di SMAN 2 Kota Serang,” ungkapnya.

Menurut siswi di SMAN 2 Kota Serang, kejadian pembelian buku paket maupun LKS barulah terjadi di tahun 2023, dan tahun sebelumnya tidak ada untuk pembelian buku paket maupun LKS.

Makanya kita sangat mengeluhkan, mana harga ya mahal,” ungkap siswi sumber, sedangkan hingga kini, pihak SMAN 2 Kota Serang belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penjualan buku paket dan LKS, dan siswa dipaksa untuk membelinya

Beberapa orangtua Ssiwa/I yang dimintai komentarnya mengatakan bahwa mereka sangat keberatan, harapan mereka agar APH lakukan penyelidikan terkait Pungli penjualan buku dan LKS tersebut.

Data tahun 2023 adapun jumlah dana BOS Reguler dari Pemerintah Pusat diterima oleh SMAN 2 Kota Serang yaitu Rp. 2.692.800.000,-  dari Jumlah Siswa/i yaitu 1683

H.Maswi Pemerhati Pendidikan di Kota Serang mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (“UU Sistem Perbukuan”). Bahwa Sistem perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Definisi buku dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 UU Sistem Perbukuan berikut ini:

Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Bentuk buku terdiri atas:

  1. Buku cetak, merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak; dan
  2. Buku elektronik, merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.

Selanjutnya, jenis buku terdiri atas:

  1. Buku pendidikan, merupakan buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus yang terdiri atas buku teks dan buku nonteks; dan
  2. Buku umum, merupakan jenis buku di luar buku pendidikan.

Buku teks dibagi lagi menjadi:

  1. Buku teks utama, merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya; dan
  2. Buku teks pendamping, buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat.

Pasal terkait adalah Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan yang berbunyi:

Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Penerbit yang dimaksud di atas adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku.

Kemudian, dengan jelas Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan sebagai berikut:

Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/atau sarana lain.

Dari pasal di atas, kita mengetahui bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dijual oleh penerbit melalui toko buku atau sarana lain. Hanya saja penerbit dilarang menjual buku yang dimaksud secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dari regulasi diatas dapat ditarik benang merahnya bahwa Percetakan mapun distributor Buku dilarang jual buku ke sekolah nemun di SMAN 2 Kota Serang bila benar menjual buku maka halm itu disebut perbuatan melawan hukum, maka dari itu sudah sepentasnya di laporkan saja pihak sekolahn ken Aparat Penegak Hukum dan Ombudsman agar oknum yang terlibat diperoses secara hukumn tegas H.Maswi.(Bismar/H.Madali)

Previous Post

Tidak Disangka Perpustakan SMAN 1 Astanajapura Terakreditasi A Nasional

Next Post

SD Negeri Pamayaran 1 Diduga Tilep Dana BOS, Baju Seragam Sekolah Diperjual Belikan ?

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
SD Negeri Pamayaran 1 Diduga Tilep Dana BOS, Baju Seragam Sekolah Diperjual Belikan ?

SD Negeri Pamayaran 1 Diduga Tilep Dana BOS, Baju Seragam Sekolah Diperjual Belikan ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.