Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Pendamping PKH di Kecamatan Banyuasin mengundang awak media dan sekaligus pengurus Cabang LBHK- Wartawan Provinsi dan Kabupaten Banyuasin, Rabu (27/4) bertempat di kantor Desa Srimulyo.
Hal ini guna mengklarifikasi sebagai mana temuan awak media beberapa waktu yang lalu terkait pembagian PKH terhadap warga Desa Srimulyo Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.
“Sebagai mana di ketahui sebelum nya, awak media mendapat informasi dan keluhan dari beberapa orang warga yang mendapatkan PKH namun tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditentukan sebagai mana terdapat pada Permensos No.1 tahun 2018 tentang PKH, ada beberap pasal dala aturan tersebut yang tidak dijalankan malah diduga merugikan penerima PKH.
Dari temuan dugaan penyalahgunaan dana bagi penerima manfaat PKH tersebut. Disinyalir untuk kepentingan pribadi,dari Keterangan warga “kami penerima PKH merasa ada kejanggalan pada Pelaksanaan pengambilan dana sosial PKH tersebut diantaranya adalah setiap penarikan uang kami, harus diwakilkan kepada pihak pendamping sosial “ujarnya.
Ditambahkan oleh keterangan dari masyarakat (KS) bahwa saat penarikan dana kami tidak pernah menerima struk penarikan tersebut bahkan adanya kartu PKH tersebut dikumpulkan oleh pihak pendamping sosial ” ujarnya
Dari keterangan salah seorang pembantu pendamping sosial PKH ya itu Momin.” saat ditemui oleh awak media mengatakan “kami hanya melaksanakan tugas dari Bu Ani,adanya kartu PKH yang dikumpulkan tersebut kami hanya melaksanakan Perintah beliau ” Ujarnya.”
Berlanjut ketika Bu”Ani Selaku pendamping PKH,mengundang awak media untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.namun sangat di sayangkan dan diluar koridor dengan apa yang harus dia jawab atau sampaikan kepada pihak media.karena menurut dia, warga masyarakat memberikan informasi kepada awak media karena merasa dipaksa oleh media maka warga mau memberi informasi, ada lagi hal yang tidak sesuai sebagai pemangku kepentingan sangat mustihil jika tidak paham terhadap kinerja atau tupoksi media.
Menurut Ani dan Taufik sebagai rekan nya pada saat klarifikasi.kata dia kamu ada urusan apa menanyakan soal pembagian PKH itu apa hak kamu kata dia.
Senada dengan apa yang di sampaikan Taufik juga memberikan alasan yang tidak logis, anehnya lagi secara berulang-ulang untuk mengetahui siapa nama narasumber yang memberikan informasi. Pada hal menurut aturan media berhak untuk tidak mempublikasi nama narasumber.
“Untuk ini kepada pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, demikian juga Dinas terkait agar dapat memberikan sanksi terhadap pendamping PKH yang tidak memberikan contoh untuk melayani masyarakat agar mendapat pelayanan yang ramah dan baik, tidak merugikan sepihak.(Diyono)