Banyuasin | dinamikapendidikan.com – KPUD Banyuasin, telah menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Keputusan KPU nomor: 59/PP.04/1607/2022 tanggal 31 Desember 2022.
Sebanyak 105 PPK Se Kabupaten Banyuasin yang dilantik di Ballroom Hotel Rid’s Palembang, Rabu ( 4/1/2023 ). Tidak hanya pelantikan dan mengambil sumpah PPK ini saja, kegiatan ini juta di isi dengan pemberian pembekalan.
Wakil Bupati Banyuasin“H.slamet somo sentono.SH di dampingi Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan.SH.M.SI saat menghadiri pelantikan, Mengucapkan selamat, tentu diharapkan setelah pelantikan dan pembekalan ini, PPK dapat segera mensosialisaikan tahapan pemilu ke 21 kecamatan yang didalamnya ada 25 kelurahan dan 288 desa. Dan inilah hasilnya, 105 PPK ini harus berkerja dengan sungguh-sungguh dan melaksanakan peraturan serta UU pemilu dengan tanggungjawab penuh guna melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang handal, kapabel dan selalu melindungi rakyat,”
Setelah sumpah diucapkan, Pemkab Banyuasin meminta PPK ini mulai bekerja melaksanakan tahapan pemilu 2024 yang akan datang. PPK Banyuasin dipersiapkan agar dapat segera mensosialisasikan tahapan Pemilu 2024 ke 21 kecamatan.
Sementara itu, Ketua KPUD Banyuasin, Nurul Mubarok, S.E, MSi dalam arahannya berpesan kepada seluruh PPK yang telah dilantik agar selalu berpedoman pada aturan UU No.7 tahun 2017.
Dia menegaskan, bahwa, petugas penyelenggara harus benar-benar paham tentang aturan tersebut, agar menjadi jawaban ketika menemukan permasalahan pada saat pelaksanaan.
“Semoga PPK yang dilantik ini dapat bertanggungjawab dan memegang teguh amanah yang diberikan. Kalau untuk PPS saat ini pendaftaran sudah ditutup, sekarang tahapan seleksi, pesan saya untuk para calon PPS agar tidak mudah terpengaruh dan tergoda dengan oknum yang memberikan iming-iming bahwa bisa lulus PPS harus bayar, seluruh tahapan seleksi kita lakukan fair dan transparan, semua gratis tidak ada biaya, seperti halnya PPK kita lakukan secara transparan dan profesional,” jelas Mubarok.(Diyono)