Subang | dinamikapendidikan.com – Para pedagang yang berjualan di pinggir jalan Arif Rahman Hakim mulai resah setelah di kasih surat teguran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang yang berkaitan tentang bangunan tidak berijin (Liar) pada Rumija Ruas Jalan Provinsi Jawa Barat dan di beri waktu 3 hari untuk melakukan pembongan dengan sendiri dan apa bila tidak di lakukan pembongkaran sendiri maka dari pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang beserta Satuan Polisi Pramong Praja akan menertibkan nya.

Berdasarkan Surat Keputusan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah pelayanan III Nomor :2226/PUR.05/PJ2WP.III tanggal 4 Juni 2025 perihal laporan Bangunan berdiri tidak sesuai dengan peruntukannya, dari hasil dan pengawasan , evaluasi dan koordinasi di lapangan di temukan adanya bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan peruntukannya menempati Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di ruas jalan Arif Rahman Hakim Kabupaten Subang, berdasarkan Peraturan Daerah No : 21 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No : 3 tahun 2009 tentang Garis Sepadan Jalan., Peraturan Gubernur No : 41 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat No : 3 tahun 2009 tentang GSJ dan UU Nomor 2 tahun 2022.

Kami sebagai pedagang kecil yang akan di lakukan penertiban berharap kepada pihak Gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi meminta ada nya ganti rugi dan di berikan lokasi untuk berjualan ujar mang Ade salah satu pedagang di trotroar jln Arif Rahman Hakim.(Njang)











