Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) Rusli. di Desa Kelapa II Kecamatan Selat Penuguan Kebupaten Banyuasin, disebut program Pamsimas anggaran tahun 2020 lalu, mangkrak tidak terealisasikan hingga memasuki tahun 2022.
Diketahui program pelaksanaan proyek Pamsimas tersebut tahun 2020 di kerjakan oleh masyarakat setempat. Namun dengan nilai upah Rp 500,000 dalam pengerjaan pemasangan pipa sepanjang kurang lebih 200 meter. Atas nilai upah tersebut masyarakat merasa tidak sesuai dengan upah itu,Ujar.” Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, maka akhirnya kemupakatan itu di batalkan oleh masyarakat, karena tidak sesuai upah.
“Kemudian pengerjaan itu kembali di ambil alih oleh oknum TPK yang katanya akan segera di kerjakan secepatnya sesuai dengan papan informasi proyek yang pengerjaan nya 227 hari, pagu anggaran Rp 549.976.000 dalam waktu yang telah ditentukan, karena mengingat masyarakat sangat membutuhkan sumber air bersih.
“Ironi nya hingga saat ini pengerjaan tersebut belum terlaksana atau terealisasikan. sedangkan masyarakat sangat membutuhkan air bersih.yang berakhir masyarakat kecewa.apa bedahnya desa kami dan desa yang lain kata masyarakat.”
Kembali awak media mendatangi Kepala Desa untuk melakukan konfirmasi ke dua kalinya,terkait menindak lanjuti hasil dan janji Kades terhadap media yang katanya dalam jangka waktu 4 hari akan di selesaikan atau di realisasikan.
“Selanjutnya ujar Kades, dari awal Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk pemasangan PAMSIMAS di desa agar terealisasi sesuai harapan masyarakat, meskipun banyak halangan atau hambatan di lapangan baik dari kondisi alam ada juga berapa oknum yang tidak suka atas pemasangan proyek Pamsimas di desa Kami, bahkan terindikasi menghalang-halangi pengerjaan Pamsimas, ujar Kades.
Terakhir masyarakat sangat berharap kepada semua Dinas agar kiranya dapat memberikan perhatian kepada kami yang sangat membutuhkan pengadaan air bersih, ujar Masyarakat.
Ditempat terpisah Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta ketika dimintai pendapatnya melalui telepon mengatakan, bahwa apabila ada pekerjaan yang sumber anggarannya dari uang negara tentu ada juklak dan juknis yang harus dopedomasi oleh penguna anggaran tersebut, menurut hemat Kami karena nggaran PASIMAS tersebut tahun 2020 lalu hingga tahun 2022 atau saat ini belum juga kelar alias mangkrak maka kuat dugaan ada korupsinya, maka sebaiknya dilaporkan saja ke APH ( Aparat Penegak Hukum) biarkan instrumen negara dalam hal ini Polri dapat juga Kejaksaan yang melakukan fungsinya, bial kedepan ada temuan penegak hukum kerugian negara maka wajib dipertangung jawabkan siap Kuasa Pengguna Anggarannya serta pihak – pihak yang terlibat, tegasnya.
Ditambahkan Bismar, akibat ulah pengguna anggaran PASIMAS tersebut tentu masyarakat tidak dapat menikmati hasil air bersih output dari Program Pasimas tersebut, tentu ini tidak dapat ditolerir, tegasnya.(Diyono/Tim)