Depok | dinamikapendidikan.com – Ajang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 di Sekolah Negeri maupun Swasta mulai tingkat SMP dan SMU tentu merupkan berkah bagi Para Kepala Sekolah yang didalam otaknya hanya uang dan uang, sebab momen PPDB tersebut para Kepsek dapat mengantongi uang puluhan juta bahkah mungkin ada yang sampai ratusan juta.
Adapun sumber uang pendapatan yang tidak halal tersebut dan diduga melanggar hukum yang diterima oleh pihak sekolah atau Kepsek harus diusut oleh penagk hukum dan Ombudsman RI, sebut saja dari hasil Penjualan Baju Seragam, bahwa harga seragam yang dijualkan oleh pihak sekolah lajim sangatlah mahal sebut saja kalau dibeli dipasar harganya paling sekitar 300 sd 500 ribu namun harga jual ke Peserta Didik Baru bisa antara Rp. 1 Jt hingga 1,5 Jt.
Lalu dari calon Siswa/i baru, sebut saja di SMPN yang ada di Kota Depok, hal ini terkait dengan masuk ke sekolah tersebut lewat bekang tapi Orangtua calon Siswa harus bayar uang antara 5 sd 7,5 Jt, sepertinya di SMPN yang ada di Kota Depok mapun SMAN dan SMKN diduga sudahlah massif dan berjemaah.
Penelusuran media ini serta pengakuan salah satu Panitia PPDB SMPN di Depok serta salah satu SMAN di Depok, tanpa disadari oleh Panitia mengatakan bahwa panitia sudah mengakomodir hampir satu kampung lewat dari belakang, dan dalam penelusuran serta investigasi media ini bahwa siswa/i yang masuk lewat belakng semuanya harus ada uangnya dan uang tersebut diminta oleh panitia dan atau Kepala Sekolah yang bersangkutan, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Konsultan Hukum di berbagai media cetak mapun Online, Sabtu (20/8)
Kamis 20 Agustus 2022 Wartawan media ini konfirmasi melalui WhatsApp ke beberapa Kepala SMPN yang ada di Depok antara lain : SMPN 9 , SMPN 19, SMPN 3, SMPN 11, SMPN 6 hingga dibuanya berita ini semua Kepala Sekolah bungkam alias tidak menjawabnya, hal ini ada apa ?, adapun hal – hal yang dikonfirmasi media ini antara lain :
- Benarkah bahwa Di SMPN yang Bapak/Ibu Pimpin pada PPDB Tahun 2022/2023 mengakomodir siswa/i titipan yang disebut Optimalisasi sebagaimana data yg Kami miliki diduga hampir diatas 20 siswa/i baru masuk lewat belakang dgn imbalan uang ?
- Benarkah bahwa sebagaimana informasi yang kami peroleh dari orang tua siswa, bahwa mereka dimintakan uang dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 7,5.000.000 untuk dapat masuk ke SMPN yang Bapak/Ibu Pimpin oleh oknum guru / oknum panitia PPDB ?
- Bahwa sebagaimana Pergub Jabar Nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB SMPN, SLB dan surat edaran menteri pendidikan Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB. Yang mana dalam Pergub, Pasal 28 (1) Jumlah rombongan belajar SMP, paling kurang 3 (tiga) rombongan belajar, paling besar 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar., Pasal 29 Ketentuan jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagai berikut: untuk SMP, dalam satu kelas berjumlah paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik; apakah rombel yang sekolah bapak pimpinan sudah sesuai dengan aturan tersebut sebab sebagaimana informasi yang kami himpun dari beberapa sumber bahwa SMPN yang Bapak / Ibu Pimpin tidak sesuai dengan dasar hukum yang kami sebutkan diatas, apakah benar informasi tersebut ?
- Apakah benar di SMPNYang Bapak/Ibu Pimpin MODUL Pembelajaran Siswa/i diperjual belikan ?
- Pada bulan Agustus 2022 katanya masih ada Siswa/i baru yang diterima di SMPN yang Bapak/Ibu Pimpin, data ada pada Kami, apakah itu bemar ?
Ditambahkan Bismar, dalam waktu dekat Lembaga Kami akan melaporkan dugaan suap dan pungli di Sekolah sebagaimana yang Kami sebutkan diatas, sebab diduga terlalu banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu jual modul pembelajaran, jual pakaian seragam yang harganya selangit, lalu suap agar Siswa/i baru bisa diterima lewat belakng serta pungutan lainnya, tegas Bismar.
Informasi tambahan, bahwa dana BOS telah disediakan oleh Pemerintah adapun tujuan diberikannya dana BOS tersebut anatara lain untuk biaya operasional sekolah salah satunya dapat digunakan untuk kegiatan PPDB serta hal lainnya, sebut saja dana BOS tahap 1 (satu) pengunaannya antara bulan Januari sd April 2022 Negera telah salurkan ke SMPN 9 Rp. 406.992.000 , SMPN 19 Rp. 411.018.000, SMPN 3 Rp. 488.244.000, SMPN 11 Rp.457.134.000 , SMPN 6 Rp. 419.070.000, belum lagi dana BOS tahap 2 lalu bulan September sd Desember 2022 disalurkan lagi dana BOS tahap 3 (Tiga) dari angka diatas terlihat sangat besar dana BOS yang diterima oleh SMPN di Kota Depok, tapi kok masih bermain – main dengan pungutan lainnya, maka hal ini tidak boleh dibiarkan, artinya lembaga Kami akan melakukan langkah – langkah hukum yang terukur dan pasti, untuk itu langkah pertama Kami minta Ombudsman RI lakukan audit terkait PPDB TA 2022/2023 di seluruh SMPN yang ada di Kota Depok, tegas Bismar.(Nursita)