Subang | dinamikapendidikan.com – Seorang penarik becak Pasar Sukamandi Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang inisial “W” resmi di laporkan ke Polres Subang oleh Ad atau Suami dari N.Adapun laporan Polisi tersebut yaitu dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan fitnah hal tersebut bertentangan demgan KUHP Pasal 310, 311, daun Pasal 335.
Selain suaminya istri dari penarik becak tersebut turut di laporkan, atas laporam dugaan tersebut pihak pelapor telah menghadirkan dua orang saksi pada tanggal 5 Desember 2022 dari 4 orang Saksi yang di undang tegas Ad selaku pelapor.
Ditambahkan Ad, dua orang belum bisa hadir di karenakan yang sattu punya cucu (bayi) baru lahir, yang satunya orang tua jompo, sementara pihak terlapor di duga sampe hari tanggal 18 Desember 2022 ini belum datang memenuhi undangan pihak pemyidik Polres Subang.
Menurut suami korban selain dugaan tersebut di atas, Ia juga akan membuat laporan baru , untuk penarik becak yang ber inisial ‘W’ Atas perbuatannya yang di duga bertentangan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan beberapa Pasal di KUHP dan KUHPerdata dengan maksud untuk memberikan pendidikan efek jera terhadap Terlapor.(Ade Labrak)