OKI | dinamikapendidikan.com – Kepala SDN 14 Kayuagung Ogan Komering Ilir Rusmeini yang merupakan penjabat sementara ternyata sudah banyak membuat ulah, karena dengan sangat berani menggadaikan laptop bansos sekolah untuk kepentingan pribadi, hal ini ditemukan di lapangan bahwa laptop tersebut masih bertuliskan Bansos 2016.
Setelah ditelusuri ternyata bersumber dari bantuan yang ditujukan untuk SDN 14 Kayuagung.
Kepala Sekolah saat dikonfirmasi awak media tidak mengetahui, dan oknum Kepala Sekolah yang lama selalu menghindari media saat di temui.
Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, negara atau badan hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain – untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut – dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP), termasuk dalam hukum pencurian adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Sebagian besar aset pemerintah berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.
Untuk kejadian penggadaian laptop sekolah merupakan upaya penggelapan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah pada saat menjabat dan saat ini sudah di gantikan dengan orang lain.(Irawadi)