Sukabumi | dinamikapendidikan.com – Oknum anggota MUI Kab Sukabumi berinisial E.K sebut izajah Jokowi palsu, berawal dari pembagian harta waris diwilayah Kiara Dua Jampang oknum E.K merasa dirinya sebagai anggota MUI Kabupaten Sukabumi bagian fatwa waris dengan gegabah membagikan harta waris tanpa kroscek adanya ahli waris yang tak hadir, yang mengakibatkan kegaduhan se Kecamatan Lengkong.
Salah satu ahli waris ini melaporkan perbuatan oknum E.K Ke MUI Kabupaten Sukabumi, hadir Penggugat salah satu anak dari ahli waris Alm Hoppi beserta Pengacaranya.
Ahli waris Rosdiana merasa pihak MUI membagikan waris tanpa adanya komfirmasi dan dianggap gegabah. Tidak hanya itu Rosdiana membuka percakapan dirinya dengan E.K dihadapan Ketua MUI beserta anggota nya ada percakapan dengan lantang bahwa izajah mantan Presiden RI Joko Widodo PALSU Karena dokumen negara gampang dibuat dan dipalsukan ungkap E.K, Kalimat tersebut dilontarkan melalui pesan suara WhatsApp kepada seorang perempuan bernama Rosdiana saat membicarakan perihal waris, pkl 15:00 Wib (20/12/2024)
Rosdiana adalah seorang anak yang diduga dicurangi oleh saudara sebapak pada pembagian waris. Harta waris diatur pembagiannya oleh E.K dan dua orang saudara Rosdiana dari Ibu yang berbeda yaitu inisial A.C dan S.S
Merasa dicurangi, Rosdiana kemudian menggugat berita acara pembagian waris tersebut kepada E.K, Rosdiana dan E.K berkomunikasi via telpon selullar, pada saat itulah diduga kata-kata tidak pantas dilontarkan oleh E.K.
“Berkas mah bisa direkayasa, Ijazah Jokowi saja palsu,” ujar E.K melalui pesan suara kepada Rosdiana beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, menurut Rosdiana, E.K juga sempat melontarkan bahwa dirinya adalah anak haram sehingga tidak berhak menerima waris. Padahal Rosdiana memiliki keabsahan hukum sebagai salah satu ahli waris yang tervalidasi.
“Dia (E.K) menyebut saya anak haram sehingga tidak punya hak waris, padahal saya punya akta lahir, kartu keluarga, surat isbat ayah dan ibu saya, surat nikah serta Penetapan Ahli Waris (PAW) dari pengadilan, semua berkas yang ada membuktikan saya adalah anak sah secara agama dan undang-undang negara Republik indonesia,” ucap Rosdiana.
Permasalahan ini kemudian dimediasi di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (20/12/24) sore namun belum membuahkan hasil. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rosdiana beserta kuasa hukum, awak media dan Ketua MUI beserta beberapa anggota termasuk E.K.
Pada kesempatan itu, E.K membantah bahwa dirinya pernah menyebut Rosdiana anak haram. Menurut E.K, dia hanya mengucapkan anak tidak sah, bukan anak haram atau anak jaddah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari MUI Kabupaten Sukabumi. Saat ditemui awak media usai mediasi, Ketua MUI meminta agar awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kabupaten Sukabumi. Namun yang bersangkutan saat itu sedang tidak ada di tempat.(Redaksi/Tim)