Indramayu | dinamikapendidikan.com – Nurjanah seorang Rukun Tetangga (RT) bersama suaminya Ramadi warga Desa Bulak blok Jongor Dua, Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu,Jawa Barat,diduga telah menipu uang teman sendiri satu kampung Mayalia.
Mayalia didampingi suaminya Kasmin mengatakan pada media ini, berawal pada 2022 yang lalu, Nurjanah mengajak dirinya untuk berbisnis trevel, dan meminta uang sejumlah Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan iming-iming dikasih uang jajan/bagi hasil oleh Nurjanah.Rabu (6/11/2024)

“Pada 9/2/2022 yang lalu, saya menitipkan uang pada Nurjanah sejumlah Rp 20.000.000 bertandatangan diatas materai”,ucap Nurjanah sambil menunjukan bukti kwitansi bermaterai
Lanjut Mayalia,apa yang dijanjikan Nurjanah mau mengasih uang jajan/bagi hasil hanya berjalan 9 bulan saja.Sekarang sudah satu tahun tidak mengasih lagi.Karena tidak sesuai dengan janjinya maka uang miliknya mau diambil kembali.
Tetapi sangat disayangkan, sepertinya Nurjanah tidak menunjukan adanya tanggung jawab,dengan mengatakan “Boro-boro bayar”, ucap Mayalia menirukan Nurjanah
“Berkali -kali saya mendatangi Nurjanah dengan cara baik-baik dan kekeluargaan untuk mengembalikan uang titipan saya, tetapi Nurjanah selalu mengatakan nanti dan nanti.Sekarang saya serahkan permasalahan ini pada ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Al-Karomah Cirebon Rona Iswara,S.H.
Dihari yang sama, melalui perwakilan YLBH dan Pemerintah desa, Lurah/Kasi pelayanan umum Iwan diadakan mediasi antara Nurjanah dan Mayalia bersama suaminya Kasmin bertempat dibalaidesa setempat.
Dalam mediasi Nurjanah mengakui telah menerima uang dari Mayalia uang sejumlah Rp 20.000.000,- ketika ditanya kapan kesanggupanya mau mengembalikan uang milik Mayalia, dirinya menjawab nanti berunding dulu dengan suaminya.
“Saya belum bisa menjanjikan kapan kesanggupan untuk mengembalikan uang Mayalia, saya berunding dulu dengan suami”, tutur Nurjanah

Sementara Mayalia dalam mediasi memberikan tenggang waktu 30 hari.Kalau 30 hari Nurjanah tidak bisa mengembalikan uangnya,ia akan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya memberi tenggang waktu 30 hari. kalau 30 hari kedepan tidak bisa mengembalikan uang saya, dengan berat hati saya akan melaporkan ke APH, karena sudah berkali-kali saya datang kerumah Nurjanah cara baik-baik dengan kekeluargaan tetapi Nurjanah selalu ingkar janji”, tegas Mayalia
Perwakilan dari pemerintah desa Lurah/Kasi pelayanan umum Iwan mengatakan, dari pemerintah desa hanya memediasi berupaya untuk mencari solusi, kalau tidak ada titik temu yang punya masalah tetap berlanjut ya silahkan itu hak masing- masing.
“Saya berharap permasalahan ini, diselesaikan dengan cara kekeluargaan,jangan sampai berlanjut ke APH”, tutur Kasi pelayanan umum Desa Bulak Iwan (TSM)











