Bekasi, dinamikapendidikan.com – Penguna jalan yang melalui Underpass Tambun dari arah Pasar Tambun harus berhati – hati tepatnya diturunan sebab jalan tersebut berlubang besar, baru saja terjadi kecelakaan sepeda motor di lokasi tersebut dan menbelan korban ujar Budi salah satu pengendara yang melintasi jalan tersebut kepada media ini, Selasa (1/2)
Ditambahkan Budi, Saya berharap kiranya Pemerintah melihat dan meperbaiki jalan tersebut hal ini agar tidak menelan korban lagi, terkait apakah jalan tersebut apakah Pemerintah daerah atau Pemerintah Pusat yang memperbaikinya Kami masyarakat tidak tau, yang jelas masyarakat butuh jalan yang baik dan tidak membahayakan bagi pengunanya, tegas nya.
Lanjut Budi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta lain sebaginya.
Bahwa adapun kelas jalan sebagaimana dijelaskan dalam UU diatas ada 4 klasifikasi jalan, jalan arteri adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan, angkutan., – Jalan Kolektor, Jalan Lokal, Jalan Lingkungan. Berangkat dari hal tersebut maka negara atau yang punya hajat merawat jalan tersebut diharapkan segera mungkin meperbaiki jalan yang kami sebutkan diatas, harap Budi.(Tim/Red)