Banyuasin l dinamikapendidikan.com – Kasyanto warga asal Air Salek berdomisili di Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin meninta bantuan hukum ke LBHK – Wartawan Cabang Banyuasin.
Adapun masalah yang dihadapi oleh Kasyanto berawal dari ajakan kerja sama dalam bisnis jual beli Kelapa oleh Anto tapi penderitaan yang didapat sebab Mobil Kredit atas nama Kasyanto di Curi oleh Anto.
Bermodalkan mulut manis dari seorang Anto yang mengajak Kasyanto untuk kredit mobil di Leasing atau PT.OTO Multiarta, setelah mobil di dapat tanpa diketahui Anto membawa kabur atau mencuri mobil dimaksud.
Dari keterangan salah seorang keluarga Kasyanto diperoleh bahwa “awalnya sudah saya ingatkan agar jangan terlalu mudah untuk percaya kepada seseorang apalagi menyangkut pakai mobil yang masih dalam prosea kredit atau masih mencicil ke Leasing tegas Mbak Ni (Saudara Kasyanto).
Kakak Korban
Daryoso selaku pendamping dari LBHK – Wartawan yang telah menerima kuasa dari Kasyanto mengatakan “kami selaku pendamping akan melakukan upaya apapun dengan mengumpulkan bukti bukti dan apabila alat bukti sudah cukup maka kami akan melaporkan dengan Pasal Pencurian, tegasnya Senin (31/01/2023).
Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum LBHK – Wartawan yaitu Pak Bismar Ginting, SH., MH bahwa menjadi sebuah acuan bagi para Pengurus LBHK- Wartawan untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tegasnya.
Persoalan yang dihadapi oleh Kasyanto ini adalah persoalan yang sering terjadi dimasyarakat dimana seseorang yang awam dengan hukum dan pengetahuan yang dari awalnya saling percaya bersama – sama dengan dalih bisnis lalu memanfaatkan orang tersebut sebagaimana nasib yang dialami oleh Pak Kasyanto berakibat merugikan diri sendiri bahkan hal tersebut membuat korban terjerat hukum.
Disinilah pentingnya peran LBHK – Wartawan untuk mendampingi Masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya, tegas Daryoso.(Diyono/Tim)