Bogor | dinamikapendidikan.com – Salah satu persyaratan yang di tetapkan Pemerintah, bahwa Agen Gas subsidi 3 Kg mutlak wajib memiliki gudang sendiri dan wajib mengirimkan Gas 3 kg ke pangkalan yang sudah MOU dengan Agennya masing masing. Karena agen sudah di biayai oleh pemerintah dalam satu tabung 3 kg sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah/tabung) untuk penyaluran kepada pangkalan masing masing.
Tim media menemukan dilapangan penyaluran Gas elpiji 3 Kg subsidi tidak seauai dengan SOP atau tidak ikuti aturan pemerintah dan pertamina. Agen gas PT.PINCURAN MAS TIRTA BUANA kedapatan bongkar gas melon 3 kg subsidi di gudang rongsok balandongan cikereteg 19/febuari/2025 pukul 11 : 15 wib. Ketika dikomfirmasi salah satu orang dari pihak PT.PINCURAN memaparkan,
” Kami bongkar Gas di sini karena gudang baru mau di urus oleh pihak kantor dan kami terpaksa bongkar disini dan turun di mobil kecil langsung dikirim oleh beberapa unit mobil kecil ke pelanggan, pihak media silahkan bisa menghubungi pihak kantor yaitu ibu Heni dan bisa komunikasi langsung dengan bu heni. Ungkap karyawan PT, inisial Ek.
“Dalam hal bidang pengawasan baik itu tingkat kabupaten,propinsi sampai ke pusat sampai mana pengawasan nya sedangkan kondisi dilapangan terjadi nya kok sampai seperti ini, asal bongkar saja” ungkap salah satu warga yg enggan menyebutkan nama nya.
Heni ketika di hubungi melalui pesan WA tidak merespon sama sekali, di telp pun tidak merespon sama sekali. Pihak pihak yang berkopeten dalam hal ini cheker pertamina sampai ke SDM maupun pihak polres agar segera menindak dan menegur, memeriksa atau pun memperingatkan Agen yang tidak melaksanakan SOP terutama Agen PT.PINCURAN karena sudah lama sekali perkiraan sudah kurang lebih dua tahun giat bongkar gas ini dengan semena mena, apalagi di duga tidak memiliki gudang syarat utama AGEN memiliki gudang, akan tetapi sampai sekarang belum ada gudang.(Dit)











