Dinamikapendidikan.com, Subang – Menyikapi terhadap Laporannya yang pernah di buat oleh LSM PENDEKAR ke Kejaksaan Negeri Subang, adapun Nomor Surat : 0213 /LSM.PDKR/XII/2021, Perihal : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Mantan Kepala Desa Mayangan, WAHYUDIN selaku Ketua Umu LSM Pendekar menegaskan, ada 11 Tindakan yang diduga merugikan keuangan negera, dan katanya Oknum mantan Kades tersebut sudah 2 kali dipanggil oleh Kejari Subang tetapi tidak datang, apakah itu benar adanya tentu perlu pembuktian.
Dari 11 tersebut antara lain : 1. Anggaran dana BANDES (bantuan desa) tahun 2013 berupa bantuan Kambing sebanyak 25 ekor diduga disalah gunakan oleh mantan Kades Mayangan, 2 anggaran DANA BUMDES Diduga Disalah gunakan oleh mantan Kades Mayangan.,3.Anggaran dana BKUD Tahun 2014 Diduga LPJ nya Tidak Berdasarkan SPJ sesuai musyawarah waktu serah trima,4. Anggaran Siltap tahun 2017 diduga tidak di bagikan ke aparat staf desa Mayangan, 5.Anngaran DD (DANA DESA) tahun 2017 diduga tidak ada fisik,6.Anggaran KWT ( kelompok tani wanita) tahun 2018,7. Anggaran perpanjangan pajak kendaraan oprsional pemerintah desa Mayangan diduga anggaran tidak di gunakan sebagai mana mestinya.,8.Anggaran PAM SIMAS THN 2018/2019, 9.Anggaran Jambanisasi tahun 2021 10 itik tidak di realisasikan, 10.Aanggaran BLT DD Tahun 2021 Diduga 16 Orang tidak di bagikan, 11.Anggaran siltap kepala desa PJS tahun 2020 diduga di salah gunakan oleh Sekdes Mayangan, bahwa adapun barang bukti terlampir pada saat melaporkan hal tersebut.
Wahyudin mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Subang untuk segera menelisik atau menyelidiki apa yang LSM Pendekar laporkan, apabila laporan atas dugaan tindak pidana tidak di proses maka LSM Pendekar akan mengadakan Unjuk Rasa di depan Kantor Kejari Subang, tegasnya.(Ade Labrak)