Jakarta | dinamikapendidikan.com – Menyikapi temuan Kejaksaan Negeri Subang atas dugaan Mapia Tanah di PELABUHAN INTERNASIONAL PATIMBAN berlokassi di Kecamatan Pusaka Negara Kabupaten Subang, yang mana ada dugaan munculnya sertipikat fiktip, jual beli tanah HGU yang mana kasus tesebut sudah naik ke tingkat penyidikan namun di duga belum ada tersangkanya, untuk itu LSM PERAK (Peduli Rakyat) berujuk rasa di depan Kantor KEJAGUNG RI dan KANTOR KEMENTRIAN ATR/ BPN RI, baru – baru ini.
LSM PERAK melalui Ketua Asep Muhamad Toha alias Asep Batmen, mendesak Kejagung RI bersama Kementrian ATR/BPN,untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah di pelabuan PATIMBAN dan sertipikat laut yang di duga melibatkan oknum Kepala Desa Patimban dan oknum Pejabat kantor ATR /BPN Kabupaten Subang, Dkk.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejagung RI pada tanggal 13 September 2022 dengan Nomor Surat 100/Lp-FMP/IX/2022 serta mengusut tuntas isu jangkrik atau suap menyuap yang nilainya mencapai Rp.7 Milyar.
Didalam orasinya LSM PERAK menjelaskan berdasarkan informasi yang mereka dapatkan dari APLIKASI SENTUH TANAH KU dan survei TANAHKU diduga ada sekitar 500 bidang tanah di 0esa Patimban yang mana proses sertipikasinya menggunakan program Presiden Ri yakni melalui Redistri busitanah obyek LANDREFORM tahun 2021 dan luar biasanya ada sekitar 69 bidang tanah seluas kurang lebih 1.029.346 m2 obyek yang di sertipikatkan diduga objek nya laut/teluk yang bernama CIREWANG.
Dijelaskan pula dalam orasinya bahwa pihak Kejagung dan Kementrian ATR/BPN perlu mengetahui bahwa identipikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapangan dilakukan oleh anggota PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) Sidang PPL sesuai SK BUPATI, penetapan SK dan sampei pernerbitan sertifikat laut Cirewang sudah bersertifikat sudah di akui dan di benarkan oleh Ketua team dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang sdr HENGKI SIPAYUNG.
LSM PERAK dalam orasinya memperjelas dan mempertegas bahwa proses sertifikasi tanah di daerah Pelabuhan PATIMBAN didasari pada Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah timbul atau tanah negara yg diterbitkan Pemerintah DESA PATIMBAN yang di duga fiktip.
Menurut Kang Asep, sangat miris bahwa di duga nama – nama yang tercatat dalam SKD hanya di pinjam KTP nya saja dengan iming – iming uang sebesar Rp 3 s/d Rp 5 juta.
Ditambah kan pula dalam orasinya bahwa kasus mafia tanah Patimban yang di tangani Kejaksaan Negeri Subang sudah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Mei tahun 2022 namun belum ada penetapan tersangkanya dari dasar tersebut LSM PERAK mendesak KEJAKSAAN AGUNG, KPK, JAKSA MUDA BIDANG PENGAWASAN dan pihak lain yang terkait lainya untuk melakukan supervisi atau pengawasan melekat.
Sementara menurut Ketua GK & SWM Ade Labrak yang turut hadir dalam Unras tersebut bila benar apa yang di sampeiikan oleh LSM PERAK maka kasus ini Pihak Istana Negara harus mengetahui karena ini diduga terjadi di wilayah Proyek PELABUHAN INTERNASIONA, tegasnya.(AL/Re)