Kuningan | dinamikapendidikan.com – Masih maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkup Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Kuningan membuat Lembaga Pengawas Independen Tundak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Indonesia Kabupaten Kuningan Gerah.
Pasalnya, LPI TIPIKOR menduga, penjualan buku LKS ini pihak sekolah diduga kuat mencari keuntungan dari hasil jual buku LKS, yang mana keuntungan itu akan membebani masyarakat yang harus membeli buku LKS.
Dan diketahui kalau pihak dinas pendidikan Kabupaten kuningan mengharamkan adanya pihak sekolah menjual buku LKS karena itu bertentangan dengan aturan yang ada.
Ditambah lagi akan membebani masyarakat yang mana menyekolahkan anak-anaknya dengan harapan secara gratis, namun dibebani oleh buku yang harus wajib para siswa untuk membelinya.
“Sebentar lagi LPI TIPIKOR akan melayangkan surat ke disdik Kabupaten Kuningan, membahas terkait buku LKS yang menyebar luas seperti tidak ada remnya. yang mana buku LKS sangat membebani masyarakat Kuningan. Disamping itu, buku LKS bisa membodohkan para guru di Kuningan,” ujar Togar Selaku ketua LPI TIPIKOR Indonesia Kabupaten Kuningan
LPI TIPIKR lebih jauh lagi menjelaskan mengenai buku LKS, diduga kuat pihak sekolah sengaja melabrak aturan yang ada demi sebuah pengasilan tambahan, jadi kadang lampu merah pun ditrobosnya.
“Data sekolah yang menjual buku LKS akan diungkapkan kepada disdik nanti. Jika disdik tidak ada tindakan maka LPI TIPIKOR tidak segan-segan masalah ini akan di bawa ke penegak hukum. Karna hal ini kental sekali berbau pidana pungli,” ancam Togar.(Dede S)