Cirebon | dinamikapendidikan.com – Dana Yang diterima oleh SMAN 1 Palimanan Kabupaten Cirebon Jawa Barat ini Sekitar kurang lebih 2.182.145.000 M dana BOPD dan 1.972.170.000 BOS REGULER ini kaut dugaan adanya tumpang tindih anggaran dan mark up anggaran. Maka bagi pihak SMAN 1 Palimanan siap-siap berurusan dengan hukum
Terkait adanya kejanggalan tumpang tindih anggaran tersebut Dewan Pengawas ( Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia ) LPI TIPIKOR INDONESIA, Wawan Gunawan berjanji Akan melaporkan kepsek SMAN 1 Palimanan Kabupaten Cirebon terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) BOPD SMAN 1 Palimanan Tahun anggaran 2021- 2022.
Hal itu bukan sekedar gertakan belakang, karena kini LPI TIPIKOR INDONESIA telah resmi melayangkan surat pengaduan kepada KEJATI Jawa Barat mengenai dugaan korupsi di SMAN 1 Palimanan, dengan harapan terbongkarnya pelaku oknum dugaan korupsi oleh pihak KEJATI di SMAN 1 Palimanan Kabupaten Cirebon yang merugikan Negara ratusan juta ini.
“Iya benar kami dari pihak LPI TIPIKOR telah melaporkan pihak SMAN 1 Palimanan karena kami menduga banyak kejanggalan yang merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta,” tutur Warnadi selaku ketua LPI TIPIKOR di Cirebon.
“Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai naik ke proses peradilan, dan akan terus mendesak pihak KEJATI Jawa Barat agar segera menindak lanjuti dumas ini.
“Secepatnya pihak KEJATI Jawa Barat Harus memanggil kepala sekolah SMAN 1 palimanan dan yang bersangkutan,” tegas Warnadi sambil mengatakan kalau organisasinya, LPI TIPIKOR tidak segan-segan melaporkan oknum yang berbuat kecurangan uang Negara( Dede S)