• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

LBHK-Wartawan Indramayu Akan laporkan Kepsek SMPN 1 Balongan, Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2022-2023, Diterima Rp.2,4 Miliar Lebih

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Maret 9, 2024
in Jabar
0
Kepala SMPN 3 Cibinong Diduga Korupsi Dana BOS,  Rp.1,8 Miliar Tahun 2023 Diterima
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Balongan Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Istirohah, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1039, tahun tersebut pemerintah mengucurkan dana BOS 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 11 April 2023 Rp 623.400.000, lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 623.400.000,-

Bahwa pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Faktanya Kepala SMPN 1 Balongan tidak patuh pada aturan diatas kerena pengunaan dana BOS tahun 2023 belum dlipaorkan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, diduga Kepsek tidak patuh pada aturan yang ada, atau dapat juga disangkan bahwa pengelolaan dana BOS tahun 2023 di SMPN 1 Balongan berpotensi ada korupsinya, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum pada LBHK-Wartawan Indramayu dalam konprensi pers nya baru – baru ini.

Ditambahkan Yohanes, tahun 2022 pemerintah kucurkan dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima SMPN 1 Balongan yaitu tanggal 22 Maret 2022 Rp. Rp 356.040.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi bahwa katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 2.970.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.048.900
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.297.500
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 107.208.000
  • langganan daya dan jasa Rp 15.545.630
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 54.030.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.200.000
  • pembayaran honor Rp 87.748.500
  • Total Dana terserap Rp 298.048.530

Untuk dana BOS tahap 2 diterima SMPN 1 Balongan yaitu tanggal 06 Juni 2022 Rp 472.823.775,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi bahwa katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.287.500
  • pengembangan perpustakaan Rp 130.071.500
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.598.200
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.728.750
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 81.673.800
  • langganan daya dan jasa Rp 12.441.375
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 60.293.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.400.000
  • pembayaran honor Rp 146.247.500
  • Total Dana terserap Rp 520.741.625

Berikutnya untuk dana BOS tahap 3 diterima SMPN 1 Balongan yaitu tanggal 11 Oktober 2022 Rp 356.040.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi bahwa katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru
  • pengembangan perpustakaan Rp 8.960.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 25.498.382
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 57.735.500
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 113.599.100
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.800.000
  • langganan daya dan jasa Rp 15.182.638
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.340.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.000.000
  • pembayaran honor Rp 116.998.000
  • Total Dana terserap Rp 366.113.620

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 184 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 130 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 15 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 35 sementara yang dibayarkan hanya 15, praktek ini dapat disebut korupsi.

Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.302 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah, maka dari itu lembaga Kami akan laporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu serta ke Kejaksaan Negeri Indramayu, ujar Yohanes.

Selanjutnya terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.141 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi tersebut bila sudah lengkap maka lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu dan Kejari Indramayu, sebab diduga kuat melakukan korupsi dana BOS tahun 2022-2023, tegas Yohanes.

Wartawan Media ini serta dari rekan media lainnya berupaya konfirmasi ke SMPN 1 Balaongan amun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar salah satu Guru.(TSM/Tim)

Previous Post

Bupati Nina Agustina Lantik dan Ambil Sumpah 1.753 PPPK

Next Post

Oknum Sponsor Eliyah dan Kunadi Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Oknum Sponsor Eliyah dan Kunadi Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Oknum Sponsor Eliyah dan Kunadi Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.