Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Diduga kuat seorang pengusaha bernama Jamalin telah lakukan penyerobotan lahan warga yang berada di tiga desa, yaitu di Desa Donodadi, Desa Sumber Mukti dan Desa Sumberagung Kecamatan Selat Penuguan, kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali.
Peristiwa yang dialami salah seorang warga (Bayan) yang tinggal Di Desa Sumberagung Rt 14 Dusun 3 tanah seluas kurang lebih 15.000 m2 atau 1 1/2 hektar yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sudah terdaftar di BPN Kabupaten Banyuasin pada tahun 2017 melalui program operasi nasional agrarian (prona) di serobot oleh Jamalin yang mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibelinya.
Pemasangan plang yang dilakukan oleh warga komplek pasar desa Sumbermukti (Jamalin) seluas 40.000m2 atau 4 hektar tanpa kordinasi dulu kepada yang bersangkutan sedangkan yang di punyai oleh Bayan seluas 1 1/2 hektar, dengan dalih tanah tersebut sudah dibelinya dari PT ABDN.
Tim LBHK – Wartawan Kabupaten Banyuasin melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP), sampai tempat lokasi memang benar adanya kejanggalan pemasangan plang yang bertuliskan “tanah milik Jamalin seluas 200m2 x 200m2” sedangkan tanahnya nggak ada seluas itu.
Saat kami berbincang dengan salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa bukan disini aja mas Jamalin memasang plang, ada tiga desa yaitu Sumbermukti, Wonodadi dan Sumberagung ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut Ketua Tim LBHK – Wartawan Cabang Banyuasin yaitu M.Dedi Susanto yang sudah diberi surat kuasa penuh oleh Bayan mengatakan bahwa akan membawa permasalahan ini ke ranah hokum, dan akan siap membantu semua warga masyarakat yang mengalami kejadian serupa.
Kami harapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), Pemerintah setempat dan LBHK – Wartawan Banyuasin bisa bersama – sama membantu masyarakat yang lahannya diserobot oleh pengusaha yang tidak bertangung jawab, tegas Dedi.(Diyono/Tim).