• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Kamis, November 6, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Kinerja Kepala SDN Cilaku, Curug Kota Serang Terkait Pengelolaan Dana BOS Patut Diapresiasi, Sayang Diduga Lakukan Penjualan Baju Seragam ?

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 5, 2023
in Banten
0
Kinerja Kepala SDN Cilaku, Curug Kota Serang Terkait Pengelolaan Dana BOS Patut Diapresiasi, Sayang Diduga Lakukan Penjualan Baju Seragam ?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maka muncul dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah pusat (BOS Nasional) maupun pemerintah daerah (BOS Daerah) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Dan sejak itu pula khususnya pada jenjang SD sebagian guru mendapatkan tugas tambahan menjadi bendahara pengelolaan dana BOS, hal tersebut dikatakan oleh H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan yang tinggal di Kota Serang, Jumat (4/8/2023)

Ditambahkan H.Maswi, Mengingat kemampuan guru Sekolah Dasar (SD) tidak secara spesifik mengelola keuangan karena memang bukan bidangnya, maka sering terjadi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari penyusunan perencanaan yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak sesuai, kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan, sampai dengan kecurigaan rekan guru lain karena kurang transparan dan pemahaman yang tidak sama tentang aturan penggunaan dana BOS.

Tugas sebagai bendahara BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya strategi yang tepat dalam pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatanseluruh warga sekolah(Guru dan Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah untuk menciptakan pengelolaan yang baik, tegas H.Maswi yang juga berprofesi sebagai Wartawan dengan Jabatan Kepala Perwakilan Banten Koran SINAR PAGI.

Berdasarkan hasil investigas terkait dana BOS di SDN Cilaku maka Rabu, (2/8) redaksi media ini kirimkan Surat Konfirmasi ke SD Negeri Cilaku Kecamatan Curug Kota Tangerang, bahwa Kepala Sekolah sekitar Jumat (4/8) telah menjawab surat konfirmsi tersebut, adapun dugaan Markup terkait pembelian barang habis pakai Kepsek menagaskan “ Pembelian barang Modal dan ATK sudah menggunakan mekanisme SIPlah yang kwitansi dan notanya tampil di sistem secara elektronik, jadi tidak mungkin sekolah melakukan mark up. Belanja Barang dan Jasa baik Belanja Modal sudah sesuai mekanisme sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Selanjutnya Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen, adapun dana BOS yang digunakan untuk pembayaran Guru Honorer Semester 1, dari Januari s/d Juni sebesar : Rp 7.050.000,- x 6 bulan = Rp. 42. 300.000., Lalu untuk kegiatan asesmmen / evaluasi pembelajran sebesar : Rp. 34.364.800,- Untuk Kegiatan PTS PAS dan PAT, meliputi cetak soal, makan dan minum kegiatan, foto copy dan cetak foto., Lalu untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Sebesar Rp. 82.157.200 Untuk Kegiatan Persami di bulan Januari, dan Honor Pelatih Pramuka  dan Honor yang lainnya., Lalu dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, Perawatan : Rp. 25.303.000, Belanja Buku : Rp. 15.225.000,- Belanja daya dan jasa : Listrik : Rp. 1.050.000,- Internet : Rp. 2.100.000,-

Berkaitan dengan jawab Kepsek tersebut H.Maswi mengatakan, bahwa sepertinya Kepala Sekolah SDN Cilaku Hj.Humairoh, M.Pd terbuka alias transparan dalam memberikan keterangan ke publik hal demikan patut diapresiasi, sebab pengelolaan dana BOS sebagaimana amanat Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Bahwa berdasarkan data yang ada adapun Jumlah Dana BOS Reguler yang diterima oleh SDN Cilaku yaitu Rp. 405 Jt dari Jumlah 450 Siswa/i, dipihak lain berdasarkan hasil investigasi media ini SDN Cilaku diduga masih mengelola penjualan baju seragam sekolah terlepas dari apakah harganya berbeda dengan harga di Pasar tentu hal itu tidak diperbolehkan sebab penjualan seragam/ bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang, ini merujuk pada ketentuan:

  1. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
  2. Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
  3. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.

Ditembahkan H.Maswi harapan Kami kualiatas dunia pendidikan di Kota Serang maupun di Provinsi Banten semakin lebih baik kedepannya dan para Guru serta Kepala Sekolah dapat menciptakan Siswa/i yang berprestasi dibidang nya masing – masing sehingga Bangsa Indonesia kedepan memilki generasi penerus yang semakin lebih baik dan benar, ujarnya.(Bismar/H.Madali)

 

Previous Post

SMPN 7 Cirebon Terangkan Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak di Acara Pemaparan Program Sekolah

Next Post

SDN Cipocok Jaya 4 Gunakan Dana BOS Reguler Transparan, Gedung Sekolah Kurang Terawat Ada Apa ?

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
SDN Cipocok Jaya 4 Gunakan Dana BOS Reguler Transparan, Gedung Sekolah Kurang Terawat Ada Apa ?

SDN Cipocok Jaya 4 Gunakan Dana BOS Reguler Transparan, Gedung Sekolah Kurang Terawat Ada Apa ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.