Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maka muncul dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah pusat (BOS Nasional) maupun pemerintah daerah (BOS Daerah) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Dan sejak itu pula khususnya pada jenjang SD sebagian guru mendapatkan tugas tambahan menjadi bendahara pengelolaan dana BOS, hal tersebut dikatakan oleh H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan yang tinggal di Kota Serang, Jumat (4/8/2023)
Ditambahkan H.Maswi, Mengingat kemampuan guru Sekolah Dasar (SD) tidak secara spesifik mengelola keuangan karena memang bukan bidangnya, maka sering terjadi masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari penyusunan perencanaan yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak sesuai, kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan, sampai dengan kecurigaan rekan guru lain karena kurang transparan dan pemahaman yang tidak sama tentang aturan penggunaan dana BOS.
Tugas sebagai bendahara BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya strategi yang tepat dalam pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatanseluruh warga sekolah(Guru dan Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah untuk menciptakan pengelolaan yang baik, tegas H.Maswi yang juga berprofesi sebagai Wartawan dengan Jabatan Kepala Perwakilan Banten Koran SINAR PAGI.
Berdasarkan hasil investigas terkait dana BOS di SDN Cilaku maka Rabu, (2/8) redaksi media ini kirimkan Surat Konfirmasi ke SD Negeri Cilaku Kecamatan Curug Kota Tangerang, bahwa Kepala Sekolah sekitar Jumat (4/8) telah menjawab surat konfirmsi tersebut, adapun dugaan Markup terkait pembelian barang habis pakai Kepsek menagaskan “ Pembelian barang Modal dan ATK sudah menggunakan mekanisme SIPlah yang kwitansi dan notanya tampil di sistem secara elektronik, jadi tidak mungkin sekolah melakukan mark up. Belanja Barang dan Jasa baik Belanja Modal sudah sesuai mekanisme sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Selanjutnya Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen, adapun dana BOS yang digunakan untuk pembayaran Guru Honorer Semester 1, dari Januari s/d Juni sebesar : Rp 7.050.000,- x 6 bulan = Rp. 42. 300.000., Lalu untuk kegiatan asesmmen / evaluasi pembelajran sebesar : Rp. 34.364.800,- Untuk Kegiatan PTS PAS dan PAT, meliputi cetak soal, makan dan minum kegiatan, foto copy dan cetak foto., Lalu untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Sebesar Rp. 82.157.200 Untuk Kegiatan Persami di bulan Januari, dan Honor Pelatih Pramuka dan Honor yang lainnya., Lalu dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, Perawatan : Rp. 25.303.000, Belanja Buku : Rp. 15.225.000,- Belanja daya dan jasa : Listrik : Rp. 1.050.000,- Internet : Rp. 2.100.000,-
Berkaitan dengan jawab Kepsek tersebut H.Maswi mengatakan, bahwa sepertinya Kepala Sekolah SDN Cilaku Hj.Humairoh, M.Pd terbuka alias transparan dalam memberikan keterangan ke publik hal demikan patut diapresiasi, sebab pengelolaan dana BOS sebagaimana amanat Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Bahwa berdasarkan data yang ada adapun Jumlah Dana BOS Reguler yang diterima oleh SDN Cilaku yaitu Rp. 405 Jt dari Jumlah 450 Siswa/i, dipihak lain berdasarkan hasil investigasi media ini SDN Cilaku diduga masih mengelola penjualan baju seragam sekolah terlepas dari apakah harganya berbeda dengan harga di Pasar tentu hal itu tidak diperbolehkan sebab penjualan seragam/ bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang, ini merujuk pada ketentuan:
- Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
- Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
- Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.
Ditembahkan H.Maswi harapan Kami kualiatas dunia pendidikan di Kota Serang maupun di Provinsi Banten semakin lebih baik kedepannya dan para Guru serta Kepala Sekolah dapat menciptakan Siswa/i yang berprestasi dibidang nya masing – masing sehingga Bangsa Indonesia kedepan memilki generasi penerus yang semakin lebih baik dan benar, ujarnya.(Bismar/H.Madali)