Subang | dinamikapendidikan.com – Belum adanya sanksi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Subang terhadap oknum Pengawas Pendidikan tingkat SD di wilayah Kecamatan Tambak Dahan berinisial (D) diduga melakukan perbuatan selingkuh (A’susila) dengan Kepala Sekolah TK di Desa Bojonegara membuat Para Praktisi Pendidikan antara lain Guru dan Kepala Sekolah merasa kecewa, pasalnya dunia pendidikan di wilayah kerjanya merasa tercemar atas insiden tersebut.
Wawan selaku Korwil Kecamatan Tambak Dahan, berharap ada sanksi tegas dari pejabat berwenang di Pemkab Subang, khusus nya dari Dinas Pendidikan karena selaku Korwil tidak memiliki kewenangan memberi sanksi terhadap Pengawas tersebut.
Ini kami sampaikan atas keluhan para Guru di wilayahnya, bahkan menurut Wawan kasus ini sudah di laporkan pihak keluarga istri syahnya sdr (D ) berinisial (I.H) melalaui Kuasa Hukumnya ke Polres Subang, di tegaskan pula oleh Tarsiman selaku Ketua K3S Kecamatan Tambak Dahan bahwa insiden yang pernah terjadi di wilayah kerjanya sudah di sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan namun belum ada jawaban secara tegas , Kadisdik hanya menjawab jangan tergesa – gesa karena ini butuh pendalaman.
Dipihak lain Tatang selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang ketka di konfirmasi melalui WhatsApp, adakah sanksi yang akan di berikan terhadap oknum Pengawas yang diduga melakukan A’susila ? jawaban KADIS, bahwa dugaan ini sudah lama tidak ada A’susila yang ada perkawinan.
Menurut Dedi Adiansyah yang biasa disapa Kang Bule selaku Ketua LSM DOBRAK, bila benar apa yang di ucapkan oleh Praktisi Pendidikan yang ada di Kecamatan Tambak Dahan bahwa adanya dugaan Asusila dan pernikahan yang telah dilakukan oleh oknum Pengawas Pendidikan bersama Guru TK, ini perlu di pertanyakan, bila ini benar terjadi maka PIHAK Berwenang di Pemkab Subang harus berani memberikan sanksi tegas ( Non Job) kepada oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku agar insiden tersebut tidak terulang kembali sebab mencoreng nama baik dunia pendidikan, Dipihak lain salah satu syarat pernikahan ke dua seorang PNS itu harus ada ijin dari pihak istri dan pimpinan tegasnya, apakah hal itu sudah ada sehingga Kadis mengatakan yang ada Pernikahan, tegas Bule.(Ade Labrak).