Subang | dinamikapendidikan.com – Tiga personil Polres Subang dari DEVISI PIDANA UMUM POLRES SUBANG bernama, AIPTU AGUS SUGIARTO .S.H. IPDA GUMILAR PRASETIA.S.H. dan Sdr Awal (nama lengkap dan pangkatnya belum di ketahui) dengan menggunakan kendaraan (mobil) DAIHATSU No Polisi. D 1241 SHA dalam rangka melaksakan tugasnya turun langsung ke Kampung Jurutilu Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang untuk menemui dan meminta klarifikasi kepada salah seorang saksi yang tidak bisa hadir memenuhi undangan dalam rangka dimintai keterangan atas laporan dugaan perbuatan Fitnah, Pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Tiga personil tersebut turun langsung karena seorang saksi yang bernama Isah tidak bisa hadir karena ada kesibukan, mengurus cucunya yang belum lama lahir.
Menurut Sdr AGUS dan Sdr AWAL, bahwa Ia turun dan menemui langsung Saksi ke alamat tempat tingggalnya, adalah sebagai wujud nyata atas tugas dan kewajiban nya sebagai POLISI yang memiliki tugas MELAYANI ,MELINDUNGI dan MENGAYOMI masyarakat.
Sementara menurut Ade Sopandi alias Ade Labrak selaku Ketua GK&SWM, yang turut hadir dalam permintaan keteranga terhadap saksi, bahwa apa yang di lakukan tiga personil Polres Subang tersebut adalah sebuah suri tauladan yang perlu di contoh dan di ikuti oleh personil KEPOLISIAN di negri ini, karena baik secara langsung ataupun secara tidak langsung Tiga personil tersebut telah memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat awam untuk mengenal dan memiliki pandangan serta pemikiran yang positif terhadap POLISI.
Di jelaskan pula oleh Ketua GK&SWM (Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid) saat menyimak cara penyidik tersebut memintai keterangan terhadap saksi di depan sanak family nya dengan cara yang elegan (Humanis) ini adalah bentuk dan wujud nyata atas harapan yang sesuaai dalam beberapa poin tertuang dalam visi dan misi POLRI.
Visi :
Terwujudnya pelayanan ke amanan dan ketertiban masyarakat yg prima, tegaknya hukum keamaban dalam negri yg mantap serta terjalinya si nergi polisional yg pro aktip.
Misi :
1,memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayanan, secara mudah,respinsip dan tidak diskriminatip.
2,mengembangkan perpolisian masyarakat yg berbasis pada masarakat patuh hukum.
3, menegakan hukum secara propesional,obyektip,proporsional,transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa ke adilan.
Sementara menurut sdr Agus Suranata selaku Ketua LSM PASOPATI DPD SUBANG,yang turut menunjukan alamat tempat tinggal saksi, dirinya merasa tidak percaya, dengan adanya personil penyidik Polres Subang yang mau turun langsung ke rumah saksi.namun ketika mengetahui yang sebenarnya Sdr Agus merasa kagum dan ikut memberikan APRESIASI kepada tiga personil POLISI penyidik pidana umum POLRES SUBANG tersebut.(AL)