Indramayu |dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Adanya pemberitaan sebelumnya dugaan SDN Dermayu dana BOS jadi ajang korupsi Kepsek. Kepsek SDN Dermayu Juliati saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, penggunaan anggaran dana BOS 2022-2023 sudah sesuai dengan juklak dan juknisnya.Dari tahun 2021 sampai sekarang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat dan Inspektorat Kabupaten Indramayu setiap tahun selalu datang ke sekolah, untuk memeriksa administrasi dan mengaudit keuangan. Sabtu (8/6/2024)
“Kami pihak sekolah setiap tahun selalu di audit baik dari BPK pusat maupun dari Inspektorat Kabupaten Indramayu, dan tidak ada masalah. kalau ada penyimpangan pasti ketahuan”, ucap Juliati
Tahun sekarang 2024 belum dilakukan audit, baik dari BPK maupun dari Inspektorat, karena pencairan anggaran dana BOS 2024 belum semuanya keluar baru dua kali, masih satu tahap lagi sehingga belum ada pemeriksaan/audit dari dua lembaga tersebut.
Penggunaan anggaran dana BOS 2023 untuk pemeliharaan perpustakaan, sudah diperiksa baik dari BPK maupun Inspektorat, untuk pemeliharaan perpustakaan dianggarkan mencapai Rp 23 juta lebih.
” Kami menggunakan dana BOS memakai SIPLah, jadi tidak mungkin untuk direkayasa. Apalagi tahun sekarang sudah menggunakan Standing Intellecsien (SI), transfer dari bank kepenyedia jasa, kami hanya menerima barangnya saja dan tidak ada yang namanya dapat komisi dari penyedia jasa atau Distributor”, terang Juliati
Untuk asesman/evaluasi pembelajaran tahun 2023 penggunaan dana BOS ada empat kali, pertama Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), keduanya dilakukan dua kali. Satu kali kegiatan untuk menggandakan soal kelas 1 sampai kelas Vl mengeluarkan biaya sampai Rp 5 juta, satu tahun dilakukan empat kali, jadi untuk evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS mencapai Rp 20 juta.
Pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras), untuk perpustakaan ada tiga tahap, setiap tahap untuk pemeliharaan sarpras tidak boleh lebih dari Rp 10juta, kalau lebih dari Rp 10 juta harus pakai lelang, itupun harus berdasarkan prioritas dan diajukan dulu ke Disdik Kabupaten Indramayu.
” Kita tidak bisa main-main dengan dana BOS, karena penggunaanya harus di SI kan, langsung dari bank kepenyedia jasa/barang dan pengambilanya juga harus sesuai dengan bulan yang diajukan, dan pengeluaran harus sesuai”, pungkas Kepsek SDN Dermayu Juliati (TSM)











