Depok | dinamikapendidikan.com – Ajang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 di Sekolah Negeri maupun Swasta mulai tingkat SMP dan SMU tentu merupkan berkah bagi Para Kepala Sekolah yang didalam otaknya hanya uang dan uang, sebab momen PPDB para Kepsek dapat mengantongi uang puluhan juta bahkah mungkin ada yang sampai ratusan juta, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada media ini.
Hasil investigasi media ini serta pengakuan beberapa Orang Tua Murid yang anaknya tidak diterima disekolah yang dituju yaitu ke SMPN 4 Depok bahwa sekolah tersebut diduga banyak Siswa/i yang masuk lewat jalur belakang.
Kamis, 25 Agustus 2022 media ini konfirmasi melalui WhatsApp ke Kepala SMPN 4 Depok Anis Budiyani namun hingga dibuanya berita ini Kepsek bungkam alias tidak menjawab konfirmasi, adapun hal – hal yang dikonfirmasi media ini antara lain :
- Benarkah bahwa Di SMPN 4 Depok pada PPDB Tahun 2022/2023 mengakomodir siswa/i titipan yang disebut Optimalisasi sebagaimana data yang Kami miliki diduga hampir diatas 20 siswa/i baru masuk lewat belakang denganimbalan uang ?
- Benarkah bahwa sebagaimana informasi yang kami peroleh dari orang tua siswa, bahwa mereka dimintakan uang dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 7,5.000.000 untuk dapat masuk ke SMAN 4 Depok oleh oknum guru / oknum panitia PPDB ?
- Bahwa sebagaimana Pergub Jabar Nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB SMPN, SLB dan surat edaran menteri pendidikan Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB.Yang mana dalam PergubPasal 28(1) Jumlah rombongan belajar SMP, paling kurang 3 (tiga) rombongan belajar, paling besar 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar. Pasal 29. Ketentuan jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagai berikut: untuk SMP, dalam satu kelas berjumlah paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik; apakah rombel yang sekolah bapak/ibu pimpinan sudah sesuai dengan aturan tersebut ? sebab sebagaimana informasi yang kami himpun dari beberapa sumber bahwa SMPN 4 Kota Depok tidak sesuai dengan dasar hukum yang kami sebutkan diatas, apakah benar informasi tersebut ?
- Apakah benar di SMPN 4 Depok MODUL Pembelajaran diperjual belikan ?
- Pada bulan Agustus 2022 katanya masih ada Siswa/i baru yang diterima di SMPN 4 Depok, data ada pada Kami, apakah itu benar ?
Ditambahkan Yohanes, bahwa dana BOS telah disediakan oleh Pemerintah adapun tujuan diberikannya dana BOS tersebut anatara lain untuk biaya operasional sekolah salah satunya dapat digunakan untuk kegiatan PPDB serta hal lainnya, sebut saja dana BOS tahap 1 (satu) pengunaannya antara bulan Januari sd April 2022 Negera telah salurkan ke SMPN 4 Depok berdasarkan jumlah Siswa\i, adapun jumlah Siswa/i di SMPN 4 depok berdasarkan Website kemendikbud yaitu 590 Lk lalu 631 Pr atau keseluruhan yaitu 1.211, dari jumlah Siswa/i tersebut diperkirakan jumalah dana BOS reguler yang diterima oleh SMPN 4 Depok diperkirakan sekitar Rp. 1.343 Milyar, belum lagi ditambah dana BOS dari Pemerintah Daerah Kota Depok sebagaimana amanat konstitusi minimal 20 % dari dana APBD Kota Depok..
Dari angka diatas terlihat sangat besar dana BOS yang diterima oleh SMPN 4 Depok, tapi kok masih bermain – main dengan pungutan lainnya, maka hal ini tidak boleh dibiarkan, maka publik harus benar – benar mengawasi hal tersebut, dipihak lain Lembaga Kami akan melaporkan Kepsek tersebut ke Ombudsman RI dan ke Aparat Pnegak Hukum, tegas Yohanes Barus,SH.,MH.(Nursita)