Kepala SMP Negeri 6 Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.1,6 M lebih

Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 6 Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Suyanti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 752, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 417.360.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 417.246.532,

Bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan, Kepala SMP Negeri 6 Pasarkemnis terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 1.320.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 15.686.800pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 31.845.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 95.750.020pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.650.000langganan daya dan jasaRp 13.530.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 67.800.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 61.310.000, pembayaran honorRp 125.670.000Total Dana terserap Rp 414.562.720

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 6 Pasarkemnis terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.220.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 2.761.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 37.637.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 32.911.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 128.611.280pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.395.000langganan daya dan jasaRp 13.530.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 47.861.400, pembayaran honorRp 144.230.000Total Dana terserap Rp 420.157.280

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 6 Pasarkemnis tersebut diatas yaitu  ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.

Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.118 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.115 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2023 SMP Negeri 6 Pasarkemnis memiliki jumlah Siswa/I sekitar 723, menerima dana  BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 401.021.414,- tahap 2 tanggal 25 Juli 2023 sekitar Rp 401.265.000,– selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tersebut sepertniya diduga direkayasa alaias diduga ada manipulasi data – data, sehingga diduga berpotensi merugikan keungan Negara.

Untuk itu LBHK-Wartawan Banten saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten  Jaya, berikut ke Kejari Tangerang, serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 6 Pasarkemnis di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 6 Pasarkemnis dengan endatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru, dilain tempat masih disekitar sekolahan beberapa Orangtua Mirid saat dimintai keterangannya terkait tranparansi penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tau berapa jumlah dana BOS yang diterima pihak sekolah, malah kata mereka bahwa sekolah diduga melakukan banyak pungli antara lain penjualan seragam sekolah lalu penjualan buku LKS, ujar mereka.(Adi/Bt/Hs/Red)

 

 

 

Next Post