Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 2 Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Halimah Muhamad, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 357, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 198.135.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 198.135.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMP Negeri 2 Sindang Jaya terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.475.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 10.720.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 15.355.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 19.695.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 36.543.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 5.125.000langganan daya dan jasaRp 6.000.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 4.490.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 14.500.000, pembayaran honorRp 78.000.000Total Dana terserap Rp 197.903.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Sindang Jaya terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.577.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 34.510.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 22.280.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 45.105.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 6.935.000langganan daya dan jasaRp 6.000.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 2.957.000, pembayaran honorRp 78.000.000Total Dana terserap Rp 198.364.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 2 Sindang Jaya tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.91 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Tahun 2023 SMP Negeri 2 Sindang Jaya memiliki jumlah Siswa/I sekitar 351, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 194.805.000,- tahap 2 tanggal 25 Juli 2023 sekitar Rp 194.805.000,– selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tersebut sepertniya diduga direkayasa alaias diduga ada manipulasi data – data, sehingga diduga berpotensi merugikan keungan Negara.
Untuk itu LBHK-Wartawan Banten saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten Jaya, berikut ke Kejari Tangerang, serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 2 Sindang Jaya di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Sindang Jaya dengan endatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru, dilain tempat masih disekitar sekolahan beberapa Orangtua Mirid saat dimintai keterangannya terkait tranparansi penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tau berapa jumlah dana BOS yang diterima pihak sekolah, malah kata mereka bahwa sekolah diduga melakukan banyak pungli antara lain penjualan seragam sekolah lalu penjualan buku LKS, ujar mereka.(Adi/Bt/Hs/Red)