Kutai Timur | dinamikapendidiikan.com – SMP Negeri 2 Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Tera Anyi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 247, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 161.785.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 161.785.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 2 Kongbeng ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.921.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 38.362.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 15.260.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 47.076.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 9.500.000langganan daya dan jasaRp 14.870.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 15.655.000, pembayaran honorRp 16.950.000Total Dana terserap Rp 159.595.500
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Kongbeng ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.310.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 30.968.100pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 14.675.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 46.206.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 5.400.000langganan daya dan jasaRp 16.070.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 24.395.000, pembayaran honorRp 22.950.000Total Dana terserap Rp 163.974.500
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kutai Timur diduga Kepala SMP Negeri 2 Kongbeng merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain serta pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS Reguler tahun 2024 sekitar Rp.98 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.93 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.39 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah, lalu disepakati memanipulasi Kwitansi dan Faktur Pembelian barang, sebab barang diterima 5 namun yang tertera pada Kewitansi dan Faktur Pembelian Barang jumlah nya membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SMP Negeri 2 Kongbeng memiliki jumlah Siswa/I sekitar 230, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 150.650.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 150.650.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsinya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Kutai Timur, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berikut ke Kejari Kutai Timur serta Kejati Kaltim sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 dan 2023 di SMP Negeri 2 Kongbeng di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Kongbeng mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rudi/Hu/Red).