Majalengka | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Sindangwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Halimi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 444, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 250.860.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 27 Agustus 2025 Rp 250.860.000,–
Sebagaimana aturan yang ada yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Jabar, Kamis (26/2/2026)
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.203.400kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.016.013administrasi kegiatan sekolah Rp 16.563.150pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.625.000langganan daya dan jasa Rp 11.610.769pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 47.030.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.200.000pembayaran honor Rp 96.600.000, Total Dana Rp 250.848.332
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.920.000pengembangan perpustakaan Rp 54.649.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.861.668kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 48.538.512administrasi kegiatan sekolah Rp 51.978.572langganan daya dan jasa Rp 12.166.716pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 21.431.600pembayaran honor Rp 49.325.000, Total Dana Rp 250.871.668
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBK-Wartawan Jabar telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.54 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.123 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.68 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMP Negeri 1 Sindangwangi ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 229.390.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 229.390.000,- laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Sindangwangi di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka serta ke Kejaksaan Negeri Majalengka sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMP Negeri 1 Sindangwangi bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Sindangwangi mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)











